SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Briptu Tegar Bintang, anggota Brimob Polda Banten yang terlibat pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis saat inspeksi mendadak di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Selasa (20/1/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anton Rumandi, staf Humas KLH, sebagai saksi korban untuk menyampaikan kesaksian dihadapan majlis hakim.
Di hadapan majelis hakim, Anton menyatakan Tegar melayangkan sejumlah tindakan kekerasan fisik lebih dari satu kali kepadanya.
“Dia memukul dan menendang lebih dari sekali,” kata Anton dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya, pengakuan lima terdakwa sipil lainnya (berkas perkara terpisah) menyebut peranan Tegar dilokasi kejadian. Tegar diketahui berada di lokasi sebagai koordinator keamanan saat kejadian terjadi.
“Saya juga diminta menyerahkan ponsel untuk menghapus video sidak,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada hari yang sama, dalam berkas perkara terpisah, PN Serang juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan terhadap lima terdakwa sipil lainnya kasus pengeroyokan tersebut.
Kelima terdakwa itu yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” kata Majlis hakim.
Hakim pun memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan para terdakwa menyebabkan dua korban, yakni Anton Rumandi dan jurnalis Muhammad Rifky Juliana, mengalami luka.
Namun begitu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti para terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah berdamai dengan korban di persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 bulan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Sementara itu, proses hukum terhadap Briptu Tegar Bintang masih berlanjut dalam berkas perkara terpisah dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Berdasarkan fakta persidangan, kelima terdakwa yang merupakan karyawan dan petugas keamanan PT GRS disebut menerima arahan dari Briptu Tegar.
Insiden pengeroyokan terjadi saat korban melakukan sidak terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan PT GRS pada 21 Agustus 2025 lalu.
Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi
