SERANG – Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menerima tambahan bukti surat dari pihak penggugat maupun tergugat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novy Dewi Cahyati bersama hakim anggota Rory Yonaldi.
“Agenda hari ini bukti tambahan. Jadi ini batas terakhir, sudah tidak ada bukti lain yang kami terima setelah hari ini,” kata Novy dalam persidangan.
Majelis hakim turut menyoroti sejumlah dokumen bukti dari pihak tergugat yang disebut tidak dilengkapi stempel resmi.
Selain itu, hakim mempertanyakan ada atau tidaknya berita acara maupun notulen saat Wali Kota Cilegon melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rekomendasi pemberhentian Maman Mauludin.
“Iya kalau foto kan kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan. Ada enggak buktinya kalau itu terkait rekomendasi?” ujar hakim kepada kuasa hukum tergugat.
Hakim juga menanyakan apakah Wali Kota Cilegon pernah melakukan pembelaan terhadap Maman sebelum jabatannya diturunkan menjadi staf pelaksana.
“Atau pernah enggak saudara mendengar atau menyampaikan masalah penurunan Pak Maman ke level 7 sebagai penelaah? Misalkan Pak Maman sudah bekerja puluhan tahun, tidak pernah punya catatan jelek,” katanya.
Kuasa hukum tergugat, Agung, menjelaskan rekomendasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara Wali Kota dengan BKN. Namun, ia mengakui tidak ada dokumen berita acara sebagaimana yang dipertanyakan majelis hakim.
“Itu hasil koordinasi Pak Wali dengan BKN sehingga keluar rekomendasi. Kalau apa yang ditanyakan majelis tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, mengatakan majelis hakim mendalami proses penurunan jabatan kliennya. Menurut dia, hakim mempertanyakan apakah ada upaya dari Wali Kota untuk menempatkan Maman pada posisi yang setara setelah diberhentikan dari jabatan Sekda.
Dadang menambahkan pihaknya menyerahkan tiga bukti tambahan, di antaranya Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Menurutnya, peraturan tersebut menjadi dasar tata kelola pemerintahan sekaligus menegaskan posisi Sekda sebagai koordinator organisasi perangkat daerah (OPD).
“Peraturan Wali Kota ini menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola pemerintahan berdasarkan uraian tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing OPD,” katanya.
Ia juga menyebut Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi badan daerah semakin memperkuat posisi Sekda sebagai pejabat yang membawahi seluruh OPD di Pemerintah Kota Cilegon.
Dadang menilai pernyataan Kepala BKPSDM yang menyebut tidak perlu berkoordinasi dengan Sekda bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan wali kota.
“Sekda itu secara ex-officio semestinya dilibatkan. Hampir semua pasal di dalam Perwali jabatan Sekda melekat sebagai koordinator OPD,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum Maman lainnya, Peni Yuda, mengatakan fakta-fakta persidangan semakin memperjelas posisi perkara yang mereka ajukan.
“Kita lihat nanti putusannya seperti apa,” tuturnya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 2 Juni 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari penggugat maupun tergugat.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
