SERANG – Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi di Gunungsari, Kabupaten Serang, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (31/7/2025), ricuh. Kericuhan terjadi pasca Majelis Hakim usai mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Pantauan BantenNews.co.id, pengunjung sidang yang didominasi keluarga korban, Siti Amelia (19) berusaha mengejar terdakwa Mulyana (22). Bahkan, mereka juga berteriak, melempar sepatu, hingga mengejar Mulyana usai sidang tuntutan selesai.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Mulyana dituntut hukuman mati.
“Mulyana iblis, Mulyana iblis,” sorak pengunjung sidang.
Selain keluarga Siti Amelia, pengunjung sidang lainnya merupakan warga dari Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka yang merupakan tempat tinggal Siti.
Mereka mengejar Mulyana hingga pembatas ruang sidang roboh. Sedangkan orangtua Siti, Mastura dam Samsiah terlihat menangis sepanjang persidangan.
Polisi yang hadir untuk mengamankan sidang cukup kewalahan menangani amukan massa yang ingin menangkap Mulyana. Karena tidak berhasil, massa juga melemparkan sandal serta barang lainnya.
Ditemui usai persidangan, Mastura mengaku masih sakit hati perihal keterangan Mulyana yang bersikukuh bahwa anaknya itu hamil.
Ia merasa, hal tersebut merupakan fitnah dan masih yakin anaknya tidak dalam kondisi hamil.
“Dia memfitnah putri saya (mengenai kehamilan), tolong bersihkan nama keluarga kami,” ujarnya.
Mulyana juga disebut Mastura, tidak pernah meminta maaf langsung kepada dirinya. Dirinya ingin Mulyana dihukum mati bahkan juga dimutilasi.
“Pokoknya mah hukuman mutilasi minimal hukuman mati karena dia sangat biadab bahkan memfitnah anak saya,” tuturnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd