Beranda Hukum Sidang Mahesa Al Bantani: Saksi Sebut Unggahan Soal Pagar Laut Justru Gerakkan...

Sidang Mahesa Al Bantani: Saksi Sebut Unggahan Soal Pagar Laut Justru Gerakkan Perubahan

Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Saepudin alias Mahesa al-Bantani. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani dan SI kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (11/12/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai meringankan terdakwa.

Saksi Saefi menjadi orang pertama yang memberi keterangan. Ia menyebut Mahesa aktif mengunggah keluhan nelayan pesisir utara Serang terkait pagar laut yang dianggap menghalangi aktivitas melaut. Meski Mahesa tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kiai Matin Syarkowi—nama yang kemudian muncul dalam dakwaan jaksa—unggahan itu justru berujung pada pencabutan pagar.“Berkat advokasinya, sekitar satu kilometer pagar laut di Tanara dicabut,” ujar Saefi di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Ade, mengatakan ia mengetahui video yang kini menjadi dasar dakwaan Mahesa. Menurutnya, gaya bicara Mahesa memang keras jika menyoroti isu pesisir atau pagar laut, tetapi ia menilai konten tersebut sebagai kritik sosial. “Bahasanya memang kencang kalau bicara pantai utara atau pagar laut,” ucap Ade.

Meski begitu, ia tetap menyarankan Mahesa membuat permohonan maaf melalui tulisan dan video yang kemudian dikirimkan kepada Kiai Matin.

Kakak Mahesa, Samlawi, menegaskan bahwa adiknya bukan figur politik, melainkan seorang penjual ikan yang aktif berdiskusi melalui siaran langsung TikTok, termasuk soal praktik perdukunan yang dianggapnya merugikan warga.

Ia juga membeberkan bahwa keluarga telah empat kali sowan ke kediaman Kiai Matin setelah Mahesa ditangkap Polda Banten. Dalam kunjungan itu, keluarga mengantar surat dan video permohonan maaf yang ditulis langsung oleh Mahesa.“Kiai Matin menerima dan membaca surat itu. Secara pribadi beliau menyatakan memaafkan,” kata Samlawi.

Menurutnya, video permohonan maaf juga sempat disebarluaskan oleh murid sang kiai.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan, Pawas Polsek Cilegon Cek Ruang Tahanan

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut Mahesa dan rekannya SI memproduksi dan menyebarkan video berdurasi 51 detik yang menampilkan foto Kiai Matin tanpa izin, serta melontarkan tuduhan bahwa sang kiai adalah “pendukung PIK”.

Video itu diunggah melalui akun TikTok @kingofhmm oleh seseorang berinisial SAEBI yang juga disebut terlibat. Dalam rekaman itu, Mahesa mengajak publik yang ia sebut “mbruter pontirta” untuk melacak keberadaan Kiai Matin serta menyerukan ajakan “merungkadtin” terhadap kubu yang diduga didukung sang kiai.

Menurut jaksa, pernyataan itu menimbulkan rasa terancam dan merusak martabat Kiai Matin di ruang publik.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli digital forensik dan linguistik forensik Prof. Andika Dutha Backtiar menilai pernyataan Mahesa mengandung unsur kebahasaan yang tergolong penghinaan.

Ia menyebut terdapat tindak tutur komisif—kalimat yang mengarah pada janji tindakan—dalam video tersebut. Andika menjelaskan bahwa label “pendukung PIK” memiliki konotasi negatif karena isu PIK sarat polemik. Ajakan “merungkadtin” juga dinilai provokatif dan berpotensi mengarah pada tindakan agresif.“Tuturan tersebut tergolong penghinaan,” jelas Andika.

Ahli juga menilai data yang dirujuk Mahesa tidak memenuhi standar ilmiah sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuduhan.

Jaksa menjerat Mahesa dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Rasyid
Editor : TB Ahmad Fauzi