Beranda Hukum Sidang Korupsi PT Angkasa Pura Kargo: Terdakwa Ungkap Aliran Dana Proyek ke...

Sidang Korupsi PT Angkasa Pura Kargo: Terdakwa Ungkap Aliran Dana Proyek ke Sejumlah Pihak

Para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan material PLTU Ampana Tahun 2020 di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengangkutan material PLTU Ampana Tahun 2020 di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) kembali mengungkap jejak aliran dana yang diduga berasal dari pencairan proyek bermasalah.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (22/6/2026), terdakwa Muhamad Fikar Maulana selaku pihak operasional PT APK mengungkap sejumlah aliran uang yang didistribusikan setelah pencairan dana proyek dari vendor.

Fikar menjelaskan, sebagian dana yang diterimanya berasal dari terdakwa Yulyanti dan kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan operasional proyek.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin, Fikar mengakui adanya penyerahan uang sebesar Rp125,5 juta kepada almarhum Fikri Indriawan yang saat itu disebut sebagai manajer Hutama Karya. Selain itu, dana sebesar Rp286,5 juta juga disebut diberikan kepada Hendro Prasetyo.

Sementara itu, sekitar Rp70 juta lainnya mengalir ke rekening terdakwa Ade Yolando Sudirman dan anak perempuannya, Deriyani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Kota, Eva Nababan, mempertanyakan alasan dana proyek masuk ke rekening keluarga pejabat internal perusahaan tersebut.

Menjawab pertanyaan jaksa, Fikar berdalih uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional. Ia mengatakan Ade saat itu beralasan kendaraan pribadinya digunakan untuk mendukung aktivitas pekerjaan karena perusahaan belum memiliki kendaraan operasional.

“Sejujurnya itu untuk operasional. Waktu itu Pak Ade beralasan untuk operasional karena mobilnya rusak. Kita kan saat itu belum punya mobil operasional dari kantor,” ujar Fikar dalam persidangan.

Di sisi lain, jaksa juga menyoroti lemahnya proses verifikasi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Sebagai pihak operasional, Fikar disebut tidak pernah memastikan keberadaan maupun keabsahan proyek pengangkutan material ke PLTU Ampana.

Baca Juga :  Direktur BUMD Banten Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Fikar juga mengaku baru mengetahui belakangan bahwa Fikri Indriawan bukan pegawai resmi PT Hutama Karya.

Saat dicecar mengenai alasan tidak melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek, Fikar berdalih kondisi pandemi Covid-19 menjadi kendala. Ia mengklaim kondisi internal tim operasional perusahaan saat itu terganggu karena sejumlah pegawai terpapar Covid-19.

“Pak Ade memang pernah menyuruh saya ke lapangan setelah pengiriman ketiga. Tapi waktu itu situasi Covid-19,” katanya.

Menurut Fikar, kondisi tersebut membuat aktivitas operasional tidak berjalan normal. Beberapa staf bahkan mengalami sakit dalam waktu lama, termasuk Ade Yolando.

Selain soal aliran dana, persidangan juga mengungkap persoalan tata kelola keuangan di internal PT APK. JPU menemukan adanya pencatatan akrual pendapatan dalam sistem perusahaan meski dokumen penagihan atau invoice disebut belum pernah dimasukkan.

Lebih jauh, Fikar mengungkap kebutuhan lapangan kerap ditutupi menggunakan dana dari keuntungan proyek karena uang muka operasional dari perusahaan dinilai terbatas.

Ia menuturkan sejumlah pengeluaran seperti biaya keamanan, pembayaran tenaga lapangan hingga biaya untuk wartawan dan preman menjadi beban yang harus ditanggung agar proyek tetap berjalan.

“Di lapangan banyak pengeluaran tak terduga. Kalau menunggu klaim kantor yang lama, proyek tidak jalan,” ucapnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi proyek pengangkutan material PLTU Ampana ini menyeret enam terdakwa. Dari internal PT APK terdapat nama Gautsil Madani, Ade Yolando Sudirman dan Muhamad Fikar Maulana.

Sementara dari pihak swasta, terdakwa yang dihadirkan yakni Hendro Prasetyo, Yulyanti dan Thio Anita Widjaja.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa lainnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo