SERANG – Sidang lanjutan kasus anak berhadapan dengan hukum berinisial MDR yang diduga membunuh penjaga BRILink, Ipat Fatimah (26), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (4/8/2025). Dalam sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Vickran Rayyana, menyampaikan bahwa pihaknya turut mendampingi para saksi yang hadir, termasuk beberapa anggota keluarga korban.
“Ini sidang ketiga, kami mendampingi para saksi korban yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Semuanya berjalan lancar,” ujar Vickran usai persidangan.
Menurutnya, seluruh saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tanpa kendala. Ia pun mengapresiasi kelancaran proses persidangan sejauh ini.
“Alhamdulillah, sidang hari ini selesai dengan baik. Para saksi sudah memberikan keterangannya di hadapan majelis,” tambahnya.
Meskipun sidang digelar secara tertutup karena melibatkan anak, warga Desa Tanjungsari tetap hadir di PN Serang sebagai bentuk solidaritas. Mereka turut mengantar para saksi hingga ke depan gedung pengadilan. Kepala Desa Tanjungsari, Zaenal Arifin, juga tampak hadir bersama rombongan warga.
“Benar, hari ini masyarakat ikut mengantar para saksi. Ini sebagai bentuk simpati yang mendalam dari masyarakat kepada keluarga korban,” ujar Zaenal.
Ia menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk empati terhadap tragedi yang mengguncang desa mereka.
“Meski persidangan tertutup, masyarakat ingin menunjukkan dukungan moral. Ini bukti bahwa kami semua merasakan duka yang mendalam atas kejadian ini,” tandasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo