PANDEGLANG – Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem, Yangto terpaksa ditunda. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Aswinartha memastikan bahwa sidang kali ini terpaksa ditunda lantaran saksi korban tidak dapat hadir. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan kesempatan pada JPU untuk dapat menghadirkan saksi korban pada jadwal sidang selanjutnya.
“Hari ini persidangannya ditunda dikarenakan saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mengapa demikian, karena pemeriksaan pembuktian itu yang paling utama adalah saksi korban untuk dihadirkan di persidangan,” kata Panji, Rabu (5/4/2023).
“Persidangan ini ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi korban di persidangan, pada Senin 10 April 2023 mendatang,” sambungnya.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hafit membenarkan memang persidangan kali ini terpaksa ditunda karena saksi berhalangan hadir. Padahal jauh sebelum persidangan JPU telah meminta pada saksi korban agar hadir pada saat persidangan.
“Seminggu yang lalu, secara resmi kita sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi korban untuk mengikuti sidang hari ini. Namun, saksi pelapor atau korban tidak bisa hadir. Menurut informasi yang kita terima yang bersangkutan sedang Ujian Tengah Semester,” katanya.
Wilda memastikan bahwa pihaknya akan kembali menghubungi saksi agar hadir di persidangan berikutnya dengan agenda sidang yang sama yakni pemeriksaan saksi.
“Sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku, hari ini kita akan kembali mengirimkan pemanggilan kepada saksi untuk bisa hadir pada sidang hari Senin 10 April 2023 nanti,” ucapnya. (Med/Red)