Beranda Hukum Sidang Kasus Jaksa Terdakwa Pemerasan Rp1,3 Miliar di Banten Kembali Ditunda

Sidang Kasus Jaksa Terdakwa Pemerasan Rp1,3 Miliar di Banten Kembali Ditunda

Sidang lanjutan perkara pemerasan 2,2 miliar oleh jaksa di Banten ditunda (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah jaksa di Banten kembali mengalami penundaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (9/6/2026). Agenda pemeriksaan saksi urung dilaksanakan setelah muncul perdebatan mengenai status saksi mahkota bagi para terdakwa.

Dari lima terdakwa yang diajukan untuk saling memberikan keterangan, hanya mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, yang menyatakan kesediaannya menjadi saksi mahkota.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Yugo Susandi, mengungkapkan bahwa terdakwa Maria Sisca sebelumnya sempat menyatakan bersedia melalui penasihat hukumnya. Namun sikap tersebut berubah dalam persidangan terakhir.

“Awalnya Bu Maria menyampaikan bersedia melalui penasihat hukumnya. Namun sekarang menyatakan tidak bersedia. Jadi yang bersedia hanya Pak Malda,” ujar Yugo di persidangan.

Menurut Yugo, mekanisme saksi mahkota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan peluang bagi terdakwa yang kooperatif untuk memperoleh keringanan tuntutan pidana.

Ketua Majelis Hakim Hasanudin menegaskan bahwa status saksi mahkota tidak dapat ditetapkan tanpa persetujuan terdakwa yang bersangkutan. Karena itu, hakim harus terlebih dahulu memastikan kesediaan terdakwa secara langsung di ruang sidang sebelum mengeluarkan penetapan.

Hasanudin juga mengingatkan penuntut umum agar memastikan kesediaan tersebut sejak awal agar proses persidangan tidak terhambat.

Dalam sidang yang sama, penasihat hukum terdakwa Redy Zulkarnain, David Samuel, meminta majelis hakim menghadirkan Cris Kelana sebagai saksi. Menurutnya, sejumlah keterangan Cris yang telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perlu diklarifikasi di hadapan majelis hakim.

“Beliau sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam persidangan ini,” kata David.

Baca Juga :  Merasa Dikorbankan Pimpinan di Banten, Irvan Santoso Nilai Dakwaan JPU Tidak Tepat Sasaran

Permintaan tersebut muncul karena Cris Kelana disebut pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara yang sedang disidangkan.

Akibat ketidakhadiran saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan.

Kasus ini melibatkan lima terdakwa, termasuk tiga jaksa yakni Herdian Malda Ksastria, Rivaldo Valini, dan Redy Zulkarnain. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha asal Korea Selatan, In Kyo Lee, dan seorang karyawannya dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan, uang tersebut disebut diminta untuk mengatur pembagian kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses penanganan perkara, mulai dari jaksa, pengacara hingga hakim. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar setelah saksi yang berhalangan hadir dapat diperiksa oleh majelis hakim.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo