Beranda Hukum Sidang Irhami dan Imelda Ditunda, Termohon dan Pihak Polres Tangsel Tidak Hadir

Sidang Irhami dan Imelda Ditunda, Termohon dan Pihak Polres Tangsel Tidak Hadir

Hakim Nelson Panjaitan

TANGSEL – Sidang pra peradilan Irhami dan Diana Imelda, pasangan suami istri yang diduga terlibat kasus penggelapan bisnis usaha Cafe D-82 di Bintaro, Sektor 9, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di Pengadilan Negeri Tangerang, saat ini ditunda.

Penundaan tersebut lantaran termohon beserta pihak dari Polres Tangsel mangkir dalam mengikuti sidang.

“Karena termohon tidak hadir, sidang ditunda. Apakah pemohon sepakat? Kalau sudah sepakat, untuk sidang ke dua nanti pada Selasa, tanggal 21 April 2020,” kata Hakim Nelson Panjaitan saat membacakan penundaan sidang, Senin (13/4/2020).

Irhami sebagai pemohon beserta kuasa hukumnya Sulaiman Sembiring dan kawan menyayangkan ketidak hadiran mereka dalam sidang perdana itu.

Menurut Sulaiman, dalam sidang tadi dirinya membawa bukti-bukti kuat dalam melakukan gugatan pra peradilan melawan Polres Tangerang Selatan.

“Bukti yang saya bawa ini diantaranya penetapan tersangka pada kliennya yang dinilai cacat hukum. Karena penetapan tersangka itu tanggal 16 Desember 2019, sedangkan laporan polisi pada tanggal 15 Januari 2020,” ungkap Sulaiman.

“Kami ingin menunjukkan proses sebagai tersangka itu diduga kuat menyalahi mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Seharusnya tadi termohon dan pihak polres Datang karena ini menyangkut hak asasi manusia karena klien kami sebelumnya kan sudah ditahan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Sulaiman, terdapat bukti lain yang dibawa diantaranya, bahwa bukti pada tanggal 21 Januari 2020 saat kliennya dipanggil Kasat Reskrim Polres Tangsel untuk klarifikasi, namun statusnya bukan sebagai tersangka.

Terpisah, saat dikonfirmasi perihal tersebut, pihak Polres Tangsel masih belum memberikan jawaban.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ