
SERANG – Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap Wali Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Perkara dengan Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal atau dismissal.
Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan serta persyaratan administratif gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.
“Agendanya masih perbaikan administrasi. Hal-hal kecil juga harus diteliti,” ujar kuasa hukum penggugat, Dadang Handayani, Senin (3/2/2026).
Dadang menjelaskan, sidang dismissal digelar secara tertutup dan tidak dihadiri pengunjung. Sementara pihak tergugat, yakni Wali Kota Cilegon, kembali hadir melalui perwakilan tim Bagian Hukum Pemerintah Kota Cilegon. “Kami juga hadir lengkap seperti biasa,” katanya.
Dalam proses perbaikan gugatan, tim kuasa hukum Maman Mauludin memutuskan mencabut satu objek sengketa. Sebelumnya, terdapat dua objek gugatan, yakni Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekda dan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
“Kini hanya satu objek sengketa, yaitu SK pemberhentian Sekda. Untuk SK Plt tidak kami lanjutkan karena masa berlakunya berakhir pada 1 Maret,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga batas waktu perbaikan gugatan, pihaknya tidak melihat adanya perpanjangan Surat Perintah Tugas Plt Sekda.
“Itu kewenangan wali kota. Sampai kemarin malam kami tunggu, tidak ada perpanjangan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Haerudin, mengungkapkan bahwa Ahmad Aziz Setia Putra selaku Plt Sekda Kota Cilegon sempat dipanggil majelis hakim sebagai pihak ketiga. Aziz hadir bersama Kepala BKPSDM Joko Purwanto dan Kepala Bagian Hukum, Agung.
Namun, kehadiran Aziz tidak berlangsung lama karena objek sengketa yang disengketakan tidak lagi mencakup keputusan penunjukan Plt Sekda.
“Hanya dikonfirmasi terkait kepentingan kehadirannya saja,” kata Haerudin.
Pada sidang sebelumnya, Wali Kota Cilegon Robinsar yang diwakili Kepala Bagian Hukum Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, menegaskan bahwa pemerintah kota akan mempertahankan keputusan pemberhentian tersebut.
Menurutnya, proses pemberhentian Sekda telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menjelaskan tahapan dan mekanisme yang sudah ditempuh. Posisi kami sebagai tergugat adalah mempertahankan keputusan yang telah diambil,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo