Beranda Peristiwa Sidang Gugatan Pembebasan Lahan Tol Kunciran – Cengkareng Batal

Sidang Gugatan Pembebasan Lahan Tol Kunciran – Cengkareng Batal

Warga Kampung Baru, Kecamatan Benda berkumpul di gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang. (Alwan/bantennews.co.id)

TANGERANG– Sidang pertama gugatan kasus pembebqsan lahan Proyek Tol JORR II atau Tol Kunciran-Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) batal atau ditunda. Penundaan tersebut lantaran sejumlah pihak terkait tidak menghadiri sidang.

Diketahui, sidang gugatan masyarakat Kampung Baru, Kecamatan Benda terkait penggusuran lahan proyek Tol JORR II diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang, Selasa (3/11/2020). Namun agenda sidang mediasi itu ditunda sampai 31 November 2020.

Kuasa hukum warga, Mamduh Umam mengatakan, penyebab sidang tersebut diundur karena pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) tidak hadir dan dari Kementerian PUPR yang hadir tidak membawa surat kuasa. “Semua kan berpijak pada aturan formil, kita sudah ikuti prosedur bahwa gugatan sudah masuk. Tetapi pihak-pihak tertentu tidak hadir,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Mamduh, terdapat 27 bidang lahan warga di Kampung Baru yang digusur untuk proyek Tol JORR namun nilai ganti pembebasan belum tuntas. “Warga menginginkan dibebaskan Rp7 juta per meter karena dilihat dari satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menyayangkan atas ditundanya sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tangerang. “Saya cukup menyayangkan sidang ini ditunda, padahal proses ini sudah menunggu hampir satu bulan. Kami sangat menantikan sidang perdana gugatan masyarakat terdampak penggusuran di Kampung Baru, Kecamatan Benda,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (3/11/2020) malam.

Turidi menginginkan penundaan sidang ini menjadi yang terakhir lantaran kasus ini harus segera dituntaskan karena masyarakat yang terdampak penggusuran belum menerima hak-haknya.

Kata Turidi, hak masyarakat terdampak gusuran Tol JORR II yang belum menemukan titik terang yakni persoalan nilai ganti pembebasan lahan tidak sesuai. “Kita berharap mereka (stakeholder) bisa hadir dan menyempatkan persoalan ini. Karena jika semakin larut kasihan masyarakat yang tidak mendapatkan hak-haknya,” urainya. (Wan/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ