
LEBAK – Sidang kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dengan 28 korban kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin (14/9/2026). Terdakwa Ompel Sutrisno membacakan eksepsi atau nota bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, Ompel membantah telah menyuruh saksi Jarman mencari calon jamaah umrah. Ia menyebut Jarman justru lebih dulu mendatanginya untuk mendaftarkan adik kandungnya sebagai jamaah dengan biaya Rp25 juta.
“Saksi Jarman lah yang pertama kali menemui terdakwa di kediamannya,” kata Ompel saat membacakan eksepsi.
Ompel mengatakan, adik kandung Jarman sudah berangkat umrah. Ia juga membantah pernah mempresentasikan atau memerintahkan Jarman mencari calon jamaah.
“Saya tidak pernah mempresentasikan kepada saksi Jarman untuk mencarikan calon jemaah. Namun beliau lah yang menyerahkan data calon jamaah,” ujarnya.
Ompel juga mempersoalkan keterangan Jarman mengenai uang calon jamaah yang mencapai Rp785 juta. Menurut Ompel, jumlah uang yang ia terima hanya Rp703 juta dan angka tersebut sesuai dengan kuitansi.
“Terhadap rincian materi yang ada di dakwaan secara jumlah yang saya terima dengan yang saya serahkan kepada ISG Rabbani tidak sesuai dengan pernyataan saksi Jarman. Di dalam dakwaan tertulis Rp785 juta, kemudian yang saya terima Rp703 juta sesuai dengan kuitansi,” katanya.
Selain soal jumlah uang, Ompel membantah dakwaan yang seolah menunjukkan dirinya tidak menjalankan proses pemberangkatan jamaah. Ia mengaku telah mengurus sejumlah tahapan administrasi dengan pihak penyedia jasa travel.
Tahapan itu antara lain pembayaran pas foto dan penerbitan kartu paspor bagi calon jamaah umrah.
“Bukan untuk bermaksud meyakinkan tetapi untuk menyelesaikan tahapan,” ucapnya.
Usai Ompel membacakan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya berlangsung Kamis (17/9/2026) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota bantahan terdakwa.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd