Beranda Hukum Sidang Duel Maut Memanas, Saksi Korban Debat Sengit dengan PH Terdakwa

Sidang Duel Maut Memanas, Saksi Korban Debat Sengit dengan PH Terdakwa

Sidang lanjut kasus duel maut di PN Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG — Sidang kasus duel maut antara Tarmudin alias Duwo dan korban tewas Aang Humaedi (34) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (21/4/2026). Persidangan langsung memanas saat saksi dari pihak korban terlibat adu argumen dengan kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Yanti Suryani membuka sidang sekitar pukul 11.51 WIB setelah menunggu kehadiran para saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan satu saksi, Aden.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi, Baron dan Iwan Setiawan.

Ketegangan muncul saat kuasa hukum terdakwa menggempur saksi Aden dengan sejumlah pertanyaan.

Saksi merespons dengan nada tinggi dan beberapa kali mempertanyakan pemahaman kuasa hukum terhadap keterangannya. Adu argumen pun tak terhindarkan di ruang sidang.

Situasi memanas membuat hakim turun tangan. Majelis memanggil kedua pihak dan memperlihatkan hasil rekonstruksi kejadian agar semua memahami duduk perkara secara jelas.

Hakim bahkan sempat meninggikan suara saat saksi terus berdebat dengan kuasa hukum, termasuk ketika rekonstruksi ditunjukkan di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Erwanto, mengakui terjadi perdebatan sengit. Ia menilai saksi memberikan keterangan yang tidak konsisten.

“Saksi tidak konsisten, bahkan mengintervensi kami. Itu yang memicu perdebatan,” tegasnya.

Sidang duel maut ini akan kembali berlanjut pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan saksi ahli dari kedua belah pihak.

“Kami tunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan sesuai jadwal,” kata Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani.

Kasus ini terus menyita perhatian publik seiring memanasnya jalannya persidangan dan saling serang keterangan di ruang sidang.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd