Beranda Hukum Sidang Duel Maut di Pandeglang, Tarmudin alias Duwo Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang Duel Maut di Pandeglang, Tarmudin alias Duwo Divonis 8 Tahun Penjara

Tarmudin alias Duwo saat mendengarkan vonis hakim di PN Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Tarmudin alias Duwo, terdakwa kasus duel maut yang menewaskan Aang Humaedi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryani, majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Hakim menilai tindakan Tarmudin menyebabkan Aang Humaedi meninggal dunia. Selain itu, aksi terdakwa juga melukai seorang saksi akibat sabetan senjata tajam.

Majelis hakim juga menyoroti penggunaan sebilah golok dalam insiden tersebut. Hakim menilai tindakan itu tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Aang Humaedi yang kehilangan sosok suami dan ayah.

Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Tarmudin menyerahkan diri, belum pernah menjalani hukuman pidana, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan. Selain itu, terdakwa juga masih memiliki anak yang masih kecil.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Yanti saat membacakan putusan, Rabu (24/6/2026).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Tarmudin dengan hukuman 9 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, hakim ketua memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan sikap atas putusan tersebut. Kuasa hukum Tarmudin, Erwanto, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami selaku kuasa hukum meminta waktu untuk pikir-pikir,” kata Erwanto.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd