Beranda Peristiwa Sidak Pelabuhan Bojonegara, Menhub Larang LCT Angkut Pemudik

Sidak Pelabuhan Bojonegara, Menhub Larang LCT Angkut Pemudik

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (Kiri) saat meninjau Pelabuhan Merak - foto istimewa

SERANG – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, secara mendadak. Menhub kemudian berpesan agar tak mengangkut pemudik dengan Landing Craft Tank (LCT) atau kapal pendarat tank.

“Dari tahun lalu saya sudah ingati jangan main curang begini kalau itu (kapal) terguling bagaimna yang disalahin saya, kalian cuma dapat uangnya aja,” kata Budi di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Sabtu (2/6/2018).

Budi tiba pukul 13.50 WIB. Dia didampingi oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi serta Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Ira Puspadewi, kedatangan budi dan rombongan diterima oleh manager PT. BBJ (Bandar Banten Jaya).

Menhub mengatakan apabila pemilik perusahaan tidak mentaati peraturan yang ada maka akan dipindahkan. Menurutnya hal ini bukan kali pertama dia memperingati untuk tidak mengangkut penumpang dengan menggunakan LCT.

“Kalau kalian nggak taat, saya pindahin. Karena banyak yang cerita banyak yang ngomong dan sudah sering diperingati, tahun lalu kan saya datang juga pokonya diawasi jangan ada pakai LCT,” kata Budi dilansir detik.com.

Ia meminta pihak perusahaan untuk tetap mentaati peraturan. Nantinya Budi akan memerintahkan inspektur untuk melakukan penjagaan di Pelabuhan Bojonegara.

“Kita bukan mau main kuasa kalau bisa swasta itu taat, teman-teman yang di lapangan itu harus taat juga jangan gitu,” kata Budi.

“Cara mainnya saya tau, jangan kucing-kucingan, saya akan taruh inspektur tapi tidak tentu kapan ia akan datang,” sambungnya.

Ia mengatakan nantinya akan terdapat risiko kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan menurutnya hal ini dapat menimbulkan black list secara internasional.

“Kalau kecelakaan satu ada yang meninggal, kedua secara internasional akan di-black list, apalagi ini dekat dengan Jakarta, kalau kita gak bisa ngawasin ini gimana kita mau ngawasin di Papua,” tuturnya.

Ia pun meminta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi untuk mengirimkan surat teguran secara formil. Nantinya surat ini diminta untuk ditembuskan langsung kepada Kapolda.

“Formil kirim surat (teguran) tembusin ke Kapolda,” ujar Budi.

Diketahui PT. BBJ (Bandar Banten Jaya) merupakan perusahan penyedia jasa bongkar muat barang. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini