Beranda Bisnis Siap-siap! Per 1 Februari Tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Naik

Siap-siap! Per 1 Februari Tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Naik

Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak

CILEGON – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni mulai Kamis (1/2/2024) pukul 00.00 WIB mendatang.

Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Corporate Secretary PT ASDP, Shelvy Arifin mengatakan penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain, serta upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa. Kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” kata Shelvy.

Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, PT ASDP juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.

Shelvy menyampaikan, harapan penyesuaian tarif ini agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

“Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni. Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, kata Shelvy, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sedangkan untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%.

“Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang,” ucapnya.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, Shelvy mengungkapkan para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-ac, kantin, hingga tempat bermain anak.

“Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari ini, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung, serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa,” ungkapnya.

“Selain melalui media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan,” tutup Shelvy.

Adapun tarif di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak setelah dilakukan penyesuaian yakni, untuk penumpang dewasa dikenakan sebesar Rp 84.800 dan bayi Rp 4.000. Kendaraan Golongan I Rp 85.000, Golongan II Rp 129.677, Golongan III Rp 129.677, Golongan IV kendaraan penumpang Rp 749.128, dan kendaraan barang Rp 491.800.

Selanjutnya Golongan V kendaraan penumpang Rp1.225.928, dan kendaraan barang Rp904.923. Golongan VI kendaraan penumpang Rp2..015.985 , dan kendaraan barang Rp1.366.620. Golongan VII Rp1.975.580. Golongan VIII Rp2.619.845. Golongan IX Rp3.998.920, kendaraan penumpang Rp2.015.985, dan kendaraan barang Rp1.366.620. Golongan IX Rp3.998.920.

(Mg-STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini