Beranda Peristiwa Sewa Lapak Mahal, Pedagang Pasar Badak Pandeglang Protes UPT

Sewa Lapak Mahal, Pedagang Pasar Badak Pandeglang Protes UPT

Perwakilan Pedagang Pasar Badak saat mediasi dengan pihak Kantor UPT - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Puluhan Pedagang yang biasa berjualan di Pasar Badak Pandeglang mendatangi Kantor UPT Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, Kamis (16/5/2019). Kedatangan puluhan pedagang itu untuk menyampaikan keberatan mereka terkait sewa lapak yang dianggap pedagang terlalu mahal.

Salah seorang perwakilan pedagang, Mukhlis menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke kantor UPT Pasar Badak untuk mengutarakan keberatan sewa lapak/kios yang dianggap oleh pedagang terlalu mahal.

Kata dia, memang sesuai Perda Nomor 11 tahun 2011 setiap pedagang harus membayar sewa lapak/kios seharga Rp25 ribu per meter.

“Jadi ada selebaran dari Pemda untuk pembayaran per bulan per meter harganya Rp25 ribu karena hak guna usahanya sudah habis. Ini para pedagang keberatan, jadi dengan ini kami mengadakan musyawarah sama UPT sebagai perwakilan dari Pemda, kami mohon mudah-mudahan harga sewa bisa diturunkan lagi, jadi harapannya dari pedagang sepakat bahwa ada penurunan,” ucap Mukhlis usai menemui kepala UPT, Rabu (15/5/2019).

Menurut Muklis memang di pasar lain Perda ini sudah diberlakukan, namun karena HGU untuk Pasar Badak berakhir pada tahun ini maka Perda itu baru akan diberlakukan pada bulan ini, kendati demikian para pedagang tetap meminta pada pemerintah agar harga sewa itu di bawah dari harga yang tertera di Perda.

Berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak UPT, lanjutnya, untuk sementara UPT Pasar Badak akan mencoba menyampaikan keberatan para pedagang dan meminta anggota dewan untuk mengkaji kembali keputusan itu.

“Hasilnya kami sudah setujui untuk menunggu keputusan dari anggota dewan karena ini Perda, kami minta kebijakan dari dewan untuk penurunan harga tapi kalau hasil keputusan dewan tidak memuaskan maka kami akan langsung menemui anggota dewan bersama perwakilan pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Badak Pandeglang, Nanang Suherman mengaku tidak bisa berbuat banyak soal keberatan dari para pedagang. Sebab, itu sudah tertera dalam peraturan sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi.

Tapi ia mengaku akan mencoba menyampaikan keberatan pedagang pada anggota dewan dan mencarikan solusi terbaik untuk mereka.

“Intinya kami tidak bisa keluar dari aturan main, Perdanya sudah jelas jadi nilai segitu tidak bisa kami ubah kecuali nanti kita usulkan ke dewan untuk dilakukan pengkajian ulang atau ada perubahan atas dasar pedagang kalau bisa, tapi akan kami coba komunikasikan ke dewan,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini