Beranda Pemerintahan Sewa Kios Pasar Blok F Cilegon Meroket, dari Rp450 Ribu Jadi Rp3,6...

Sewa Kios Pasar Blok F Cilegon Meroket, dari Rp450 Ribu Jadi Rp3,6 Juta

Ilustrasi

CILEGON – Tarif sewa kios di Pasar Blok F Kota Cilegon mengalami kenaikan signifikan. Tarif yang sebelumnya sebesar Rp450 ribu per tahun kini menjadi Rp3,6 juta per tahun.

Kenaikan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan dari UPTD Pasar Blok F Cilegon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, tertanggal 27 Agustus 2026.

Dalam surat bernomor 000.1.13.1/67/UPTD Pasar Blok F itu disebutkan, kenaikan tarif sewa kios merupakan tindak lanjut Nota Dinas Perindustrian dan Perdagangan tertanggal 20 Agustus 2026 terkait pemungutan retribusi daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026.

Berdasarkan surat tersebut, tarif sewa kios yang semula Rp450 ribu per tahun ditetapkan menjadi Rp3,6 juta per tahun.

Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp3,15 juta per tahun atau sekitar 700 persen dibandingkan tarif sebelumnya.

Namun, UPTD Pasar Blok F memberikan ruang bagi para pedagang yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut.

Pedagang pengguna kios Pasar Blok F yang keberatan dapat mengajukan surat keberatan dengan mengisi format surat yang telah disediakan oleh pihak UPTD.

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada ketua paguyuban Pasar Blok F Kota Cilegon untuk diteruskan kepada para pedagang pengguna kios.

Surat itu ditandatangani Kepala UPTD Pasar Blok F Kota Cilegon, Yusuf Han, ST., MM, dengan jabatan Pembina Tingkat I (IV/a).

Kenaikan tarif sewa hingga delapan kali lipat ini berpotensi menjadi beban tambahan bagi pedagang, khususnya mereka yang menggantungkan aktivitas perdagangan dari kios di Pasar Blok F.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin