Beranda Hukum Setubuhi Siswanya, Guru Seni di Kabupaten Serang Divonis 14 Tahun Penjara

Setubuhi Siswanya, Guru Seni di Kabupaten Serang Divonis 14 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada seorang guru seni budaya di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena memperdaya siswinya hingga terjadi perbuatan persetubuhan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik,” ujar majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang diketuai Riyanti Desiwati, seperti dikutip dari BantenNews.co.id, Selasa (29/10/2025).

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) jo ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, seorang siswi di Pabuaran, yang mengaku dilecehkan oleh guru seninya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi (7/6/2025) di rumah pelaku yang berjarak tidak jauh dari kediaman korban.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan menghadiri hajatan keluarga sekaligus membantu memilih kebaya untuk acara perpisahan sekolah. Korban yang percaya, menuruti ajakan itu dan meninggalkan motornya di sekolah. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil oleh pelaku.

Setibanya di rumah, korban dikurung di kamar dalam keadaan terkunci dan tidak dapat melawan. Keluarga korban juga mengungkap bahwa dugaan pelecehan telah terjadi sejak tahun 2024. Saat itu, pelaku beralasan hanya membantu mengobati jerawat korban, namun tindakannya diduga telah melewati batas kewajaran.

Pelaku diketahui telah berkeluarga dan menjabat sebagai guru seni budaya di sekolah tempat korban menuntut ilmu.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

Baca Juga :  Rumah Mewah di Serang Ternyata Memproduksi Narkoba Jenis Ini