Beranda Hukum Setop Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel, Penyidik Polres Serang Kota Terancam Dipecat

Setop Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel, Penyidik Polres Serang Kota Terancam Dipecat

Ilustrasi. (Sumber: jawapos)

SERANG – Penyidik Polres Serang Kota terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran menghentikan kasus pemerkosaan gadis difabel di Kota Serang. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Rudy menyatakan ada beberapa bentuk sanksi yang menanti jika penyidik terbukti melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polisi) berupa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kapolda melalui pesan Whatsapp, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, sebagaimana aturan dalam pasal yang sama, Rudy menyebutkan kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 minggu dan paling lama 1 bulan.

Saksi lain yakni dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 tahun; dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 tahun; dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 tahun. Puncaknya yakni pemecatan sebagai anggota kepolisian. “PTDH sebagai anggota Polri.”

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Kapolda Banten menyerahkan kepada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. “Yang putuskan nanti di sidang.”

Sebelumnya, Bidang Propam dan Wassidik Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel. Pemeriksaan penyidik Polres Serang Kota dilakukan sesuai rekomendasi dan saran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
(You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini