Beranda Hukum Setahun Bisnis Ganja, Dua Pengedar di Pandeglang Diringkus Polisi

Setahun Bisnis Ganja, Dua Pengedar di Pandeglang Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus 2 pengedar narkoba jenis ganja berinisial T (28) dan BW (27) yang sudah setahun melakukan bisnis narkoba. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda berikut barang bukti ganja.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, tersangka T ditangkap di rumahnya yang berada Desa Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan sebelumnya oleh kami. Di rumah tersangka T kami menemukan barang bukti berupa 7 paket ganja dan 1 buah handphone yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dapur rumah pelaku,” kata Ilman, Rabu (22/2/2023).

Tersangka T mengaku bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial BW warga Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan BW pada hari Senin (20/2/2023) sekira jam 20.50 WIB  di warung miliknya.

“Mereka ini mengaku sudah hampir setahun menjual ganja. Awalnya T ini bekerja di Jakarta dan kenal dengan BW, dari situ T diajak jualan ganja oleh BW,” jelasnya.

Kata Ilman, dalam waktu tiga minggu tersangka T bisa menjual ganja seberat 3 ons dan biasa dipasarkan di daerah Pandeglang. T biasanya menjual ganja tersebut dalam bentuk paket seharga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

“Biasanya T membeli ganja pada BW secara langsung karena mereka memang sudah kenal, untuk 1 ons ganja T membelinya seharga Rp700 dari BW. T ini dapat keuntungan cukup lumayan dari hasil jualan ganja itu,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini