SERANG – Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menyatakan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan segera dilakukan. Hal ini untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru dan memperkuat langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dari sisi kebijakan kita akan segera merevisi Raperda 9 tahun 2014 menyesuaikan dengan uu yang terbaru yang ada diatasnya kemudian bagaimana peran pemerintah penguatan langkah-langkah yang dilakukan baik dalam program promotif preventif kuratif dan rehabilitatif,” ujar Yeremia, Selasa (19/3/2024).
Yeremia menekankan pentingnya peran OPD terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga (DP3AKB) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
“UPTD ini harus berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi korban, seperti menyediakan safe house dan pendampingan psikologis,” jelas Yeremia.
Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan sarana dan prasarana menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus kekerasan. Untuk itu, pembangunan Balai Rehabilitasi Terpadu di Lebak diharapkan dapat membantu mengatasi masalah ini.
Yeremia juga menjelaskan bahwa manusia silver termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Tahun ini, Dinas Sosial Banten berencana membangun Balai Rehabilitasi Terpadu di Lebak untuk menampung dan merehabilitasi PMKS, termasuk manusia silver, anak terlantar, dan orang sakit jiwa.
“Masterplan pembangunan balai rehabilitasi sudah selesai dan memiliki kapasitas yang cukup besar, bahkan dilengkapi dengan tempat rekreasi,” ungkap Yeremia. (Mir/Red)