Beranda Pemerintahan Serobot Sempadan Sungai Cirarab, Pabrik PT Intec Persada di Sepatan Dibongkar

Serobot Sempadan Sungai Cirarab, Pabrik PT Intec Persada di Sepatan Dibongkar

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid (tengah) saat sidak Sungai Cirarab. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG — Pemerintah menertibkan puluhan bangunan di daerah aliran Sungai (DAS) Cirarab, termasuk sebagian gedung pabrik PT Intec Persada di Kecamatan Sepatan. Langkah ini mempercepat normalisasi sungai untuk menekan risiko banjir.

Pemkab Tangerang, Pemprov Banten, dan BBWS Ciliwung Cisadane menjalankan penertiban di bantaran sungai. Mereka menindak bangunan yang melanggar garis sempadan sungai (GSS).

PT Intec Persada menyatakan kesediaan membongkar pagar beton dan sebagian bangunan pabriknya secara sukarela. Pabrik atap fiber di Kawasan Industri GKBI, Jalan Raya Kutabumi itu melanggar sempadan hingga lebih dari lima meter.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

“PT Intec mengikuti ketentuan GSS dan bersedia membongkar bagian yang melanggar,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan normalisasi Sungai Cirarab mencakup pengerukan dan penataan bantaran. Program ini bertujuan melindungi warga dan pekerja dari ancaman banjir.

“Setelah normalisasi, kami keruk sungai dan bangun turap agar wilayah ini bebas banjir,” ujarnya.

Di wilayah seberang, Kecamatan Pasar Kemis, petugas juga merobohkan sejumlah bangunan, termasuk pabrik tempe. Satu bangunan tempat ibadah masih menunggu proses relokasi pondasi.

Petugas menargetkan normalisasi sepanjang sekitar 700 meter aliran sungai, dari wilayah Gelam hingga Sepatan.

Perwakilan PT Intec Persada, Selfi, mengaku tidak mengetahui detail awal pelanggaran tersebut. Namun ia memastikan perusahaan bersikap kooperatif.

“Kami akan mengikuti aturan pemerintah dan mendukung proses ini,” katanya.

Langkah tegas ini menandai upaya pemerintah menertibkan kawasan sempadan sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Tangerang.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd