Beranda Peristiwa Serobot Jalan, Warga Pondok Cabe Tangsel Protes Pembangunan Perumahan

Serobot Jalan, Warga Pondok Cabe Tangsel Protes Pembangunan Perumahan

Warga Pondok Cabe Udik RW.08, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) protes saat eksekusi pembongkaran tembok yang hendak dibangun untuk perumahan - (Foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Warga Pondok Cabe Udik RW.08, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) protes saat eksekusi pembongkaran tembok yang hendak dibangun untuk perumahan, Kamis (13/2/2020).

Diketahui, tembok tersebut berada persis di samping jalan, dimana pembangunan perumahan tersebut akan memakan jalan tersebut. Sementara perumahan itu milik Bashir A Kalian.

Pantauan di lapangan, dalam eksekusi tersebut terdapat sekira 60 petugas gabungan daru TNI, Polri, dan Satpol PP ikut mengamankan.

Warga mencurigai, tanah milik Bashir A Kalia tersebut akan dijadikan Cluster dengan memanfaatkan fasilitas jalan di Perumahan Pondok Cabe. Dengan begitu, warga ybg mayoritas emak-emak itu protes dan menolak pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan dan tanah milik Bashir.

“Kami tidak keberatan tembok ini dibongkar, cuman untuk akses jalan aja. Nah dia boleh bangun silakan, keberatannya cuman jalannya jangan lewat dari sini itu aja. Kalau untuk kepentingan umum kita dukung, tapi ini untuk pribadi dan izinnya tidak melewati dari kami,” terang Ibu Astoto saat dijumpai dilokasi perkara, Kamis (13/2/2020).

Di lokasi yang sama, Asisten Daerah 1 Pemkot Tangsel Rahmat Salam mengklaim proses tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Pemkot, sebelumnya sudah mengirim surat teguran berkali-kali hingga terjadi eksekusi.

“Jadi pembukaan itu sudah berproses cukup lama ya. Bahkan kita sudah mengirim surat teguran sampai tiga kali, sudah teguran yang ketiga bahkan dengan persuasif. Tim terpadu ini terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Kodim dan Satpol PP dengan seluruh OPD terkait perumahan,” terang Rahmat.

Menurut Rahmat, tanah milik Bashir A Kalia, yang berada dalam balik tembok pembatas Perumahan Pondok Cabe diketahui telah memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Izin tersebut berlaku untuk mendirikan satu bangunan dan bukan cluster.

“Ya ini Prosesnya sebetulnya sudah lama melalui Musrenbang lalu. Cuman yang protes ini sepertinya dedengkot-dedengkotnya yang ga terima,” tukasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini