Beranda Pemerintahan Serius Tangani Masalah Sungai, Pemkab Serang Siapkan Raperda

Serius Tangani Masalah Sungai, Pemkab Serang Siapkan Raperda

Juru Bicara (Jubir) Raperda, Suhaedi saat membacakan 2 Raperda Usulan Bupati dan 2 Raperda dari DPRD di Gedung Paripurna DPRD pada Kamis (3/2/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa menyatakan bahwa pihaknya saat ini serius menangani permasalahan dan pengelolaan sungai di wilayah Kabupaten Serang. Keseriusan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati Serang tentang pengelolaan sungai.

Raperda tersebut dibuat sebagai payung hukum untuk memberikan sanksi kepada pengusaha industri yang membuang limbahnya ke Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian.

Untuk kewenangan pengelolaan sungai dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3). Maka dari itu, Raperda tersebut disiapkan sebagai regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sungai.

“Kita tidak bisa lebih jauh mengelola sungai karena kewenangan ada di sana (BBWSC3-red) tapi secara existing sungai ada di wilayah kita dan memberikan manfaat ke masyarakat kita, makanya di sinilah dibuatnya Perda itu lebih tekanannya pada koordinasi dengan pihak mereka agar sungai ini bukan tanggungjawab mereka secara normatif tapi Pemerintah daerah dan rakyat Kabupaten Serang ikut bertanggungjawab terhadap pemanfaatan dan kebersihan sungai itu,” ujar Pandji usai Rapat Paripurna Penyampaian 2 Raperda dari DPRD dan 2 Raperda dari Bupati pada Kamis (3/2/2022).

Pandji juga menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada para pengusaha industri yang mencemari sungai dengan limbah. Sanksi yang akan diberikan terhadap perusahaan yang membandel yakni hingga penutupan.

“Boleh jadi nanti di Peraturan daerah (Perda) itu ada semacam sanksi-sanksi atau aturan-aturan yang lebih tegas bahwa industri itu tidak boleh membuang limbah ke sungai. Sanksi dapat bermacam-macam, bisa termasuk penutupan juga. Kalau kita berikan warning beberapa kali tetap masih membandel, ya kita bisa ajukan usulan penutupan atau kita nonaktifkan kegiatan industrinya,” kata Pandji.

Namun dalam Raperda ini, kata Pandji, regulasi yang dibuat belum sampai diperuntukkan sebagai wisata akan tetapi lebih pada pemanfaatan sungai dan menjaga kebersihan sungai dari limbah Industri.

Baca Juga :  Sejumlah Dinas dan Camat di Pandeglang Dijabat Plt

“Belum sampai ke sana, tapi lebih ke pemanfaatan sungai dan menjaga kebersihan sungai dari limbah,” kata Pandji.

(Nin/Red)