Beranda Hukum Sering Labrak Aturan, Pemkot Bawa Jalur Hukum 6 Hiburan Malam di Cilegon

Sering Labrak Aturan, Pemkot Bawa Jalur Hukum 6 Hiburan Malam di Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa Merdeka.com

CILEGON – Pemkot Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bakal bertindak tegas dan memperkarakan hiburan malam melalui jalur hukum. Ini lantaran pengusaha hiburan malam tersebut dinilai telah melabrak aturan yang ditetapkan pemerintah setempat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, bahwa kegiatan hiburan malam wajib tutup tepat pukul 00.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol- PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi menyatakan pihaknya bakal menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam menindak hiburan malam.

“Penyidik ini tugasnya menyidik segala pelanggaran, mengumpulkan bukti dan data, terutama pelanggaran sesuai dengan Perda,” ujar Sofan ditemui di Kantor Kecamatan Jombang, Kamis (14/3/2019), kemarin.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mencatat ada sebanyak 6 hiburan malam di Kota Cilegon yang selalu melabrak aturan. Disesalkan, Sofan enggan menyebutkan hiburan malam yang membandel tersebut.

“Sebanyak 6 hiburan malam ini kita sidik karena sudah sangat membandel. Sudah sering kita peringatkan, dan menandatangani pernyataan, namun tetap saja begitu begitu saja, mengulangi lagi. Bahkan instruksi Walikota tetap dilabrak juga,” tandasnya.

Dia menyatakan bahwa tindakan tegas melalui jalur hukum tersebut sebagai upaya Pemkot Cilegon dalam memberikan efek jera terhadap hiburan malam.

“Kita akan sanksi sesuai dengan Perda saja, bisa pencabutan izin hingga denda maksimal Rp5 juta,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ