Beranda Hukum Sering Aniaya Istri dan Keluarga, Suami di Anyer Tewas Dihajar Warga

Sering Aniaya Istri dan Keluarga, Suami di Anyer Tewas Dihajar Warga

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial SS (40) tewas dihajar massa. (Ist)

CILEGON – Penganiayaan terjadi di Kampung Pasir Kemuning Desa Banjarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang. Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (22/10/2022) malam. Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial SS (40) tewas dihajar massa.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa bermula ketika pelaku SS (40) melakukan KDRT terhadap sang istri berinisial KH (35). Kejaidan itu terjadi di dapur rumah pelaku.

Cekcok mulut membuat SS gelap mata dan menganiaya sang istri hingga babakbelur. Tak kuat mendapat serangan bertubi-tubi dari sang suami, korban berteriak minta tolong.

Teriakan tersebut membuat saksi SI (16) yang sedang berada di kamar sontak terbangun dan menuju dapur. Di sana saksi SI melihat korban tengah dianiaya pelaku.

Saksi SI kemudian keluar rumah dan memint tolong tetangga pasutri berinisial TN (43) dan DA (25). Keduanya meminta SI menjaga anak mereka sebelum keduanya masuk ke dalam rumah untuk menolong KH (35) yang sedang dianiaya oleh SS (40).

Kemudian SI (16) juga meminta tolong kepada ST. “Adanya suara gaduh tersebut membuat jamaah yang ada di masjid mendatangi tempat kejadian serta jamaah lain masuk ke dalam rumah menemukan para korban,” ujar Kapolres, Minggu (23/10/2022).

Warga yang emosi terhadap pelaku langsung menghajar SS (40) hingga meninggal dunia. “Motif dalam peristiwa ini diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatan SS (40) sebagai pelaku kekerasan terhadap istri dan keluarganya,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, motif penganiayaan pelaku SS (40) terhadap korban KH (35) belum diketahui. “Saat ini para korban belum dapat memberikan keterangan karena dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer,” tandasnya.

Pihak kepolisian sudah memeriksa para saksi dalam peristiwa tersebut. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu bilah gagang pisau dan sarung pisau dengan panjang 10 sentimeter. Tali tambang plastik, pakaian, sehelai sarung bantal, tiga helai selimut, sehelai mukena dan sehelai kain gendong.

Perkara tersebut menurut Kapolres tengah ditangani pihaknya. “Penganiayaan dalam perkara ini ada 2 perkara yang pertama penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dan yang kedua mengakibatkan orang lain meninggal dunia.”

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini