Beranda Pemerintahan Serapan Dana Hibah Bansos Pemkot Serang Masih Rendah

Serapan Dana Hibah Bansos Pemkot Serang Masih Rendah

Ilustrasi (foto : net)

SERANG – Sekretaris Bappeda Kota Serang, Dedie Suryadi mengatakan serapan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkot Serang masih rendah.

“Diketahui hingga Juli 2018, serapan dana hibah mencapai 59,63 persen dari pagu Rp36,246 miliar. Sedangkan untuk dana bansos hanya 8,42 persen dari pagu anggaran Rp3,99 miliar,” kata Dedi kepada wartawan ditemui usai mengisi Bimtek pelaporam pelaksanaan hibah dan aplikasi e-hibsos di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (7/8/2018).

Menurutnya, jika dilihat dari realisasi memang masih rendah, dimana sampai Juli untuk dana hibah baru Rp21,615 miliar atau 59,63 persen dari pagu  Rp36,246 miliar, dengan jumlah penerima 48 lembaga. Kemudian dana Bansos pagunya Rp3,99 miliar dengan jumlah penerima 141 kelompok atau individu. “Kalau target, inginnya sudah 100 persen, karena itu kan anggaran di APBD murni, dan sekarang sebentar lagi sudah masuk APBD Perubahan,” katanya.

Dia mengaku, semua penerima tersebut sudah mengusulkan, akan tetapi serapannya tetap masih kecil. Sedangkan waktu untuk menyerapnya sebentar lagi yakni kurang lebih satu bulan lagi atau bulan September. Sehingga jika anggaran tersebut tidak terserap, maka akan masuk kas daerah.

“Persisnya saya kurang tahu kenapa masih rendah, mungkin saja apakah karena kesulitan dalam pengusulan dan pelaporannya ke aplikasi, karena untuk sekarang sudah tidak bisa lagi manual pelaporan dan pengusulannya,” tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, saat ini Bappeda melakukan bimtek pelaporan pelaksanaan hibah dan bantuan sosial pada aplikasi e-hibsos agar para penerima bansos dan hibah mengetahui cara menginput laporan dan pengusulannya melalui aplikasi. Sebab pengusulan dan pelaporannya harus menggunakan aplikasi, tidak bisa manual.

Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kota Serang, Ina Linawati mengatakan untuk alasan masih rendahnya realisasi serapan dana hibah dan bansos pihaknya kurang begitu tahu, sebab diprosesnya di DPKAD. Untuk hibah tidak semua lembaga penerima sama dengan agenda kegiatannya. “Seperti di KONI, ini tidak bisa disamakan dengan penerima DKM. Kalau KONI kan sudah ada rencana kegiatannya bulan apa saja,” katanya.

Selain itu, dia menuturkan untuk proses pencairannya bukan berada di Bappeda Kota Serang, melainkan ada di DPKAD Kota Serang dan untuk bansos ada di Dinsos dan Perkim. Untuk Perkim sendiri, Juknis dari pusat keluarnya terlambat. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini