Beranda Bisnis Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Badak Pandeglang Tercekik Sewa Kios

Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Badak Pandeglang Tercekik Sewa Kios

Seorang pengamen menyusuri deretan kios di Pasar Badak Pandeglang yang telah tutup. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Sepinya pembeli membuat pedagang Pasar Badak Pandeglang kesulitan melunasi tunggakan sewa kios. Di tengah omzet yang terus menurun, pengelola pasar mewajibkan pedagang menyelesaikan seluruh kewajiban sebelum menerima kios baru setelah revitalisasi.

Seorang pedagang yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku keberatan dengan kewajiban pelunasan tersebut. Ia menilai, kondisi perdagangan saat ini tidak memungkinkan pedagang melunasi tunggakan sekaligus.

“Iya dalam suratnya diwajibkan melunasi tunggakan retribusi kios. Mau bayarnya gimana, jualan lagi sepi begini. Sementara pembayaran selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2026, sesuai dengan jatuh tempo yang ditetapkan oleh UPT Pasar,” katanya, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, penurunan jumlah pembeli berdampak langsung terhadap pendapatan pedagang. Ia bersama pedagang lainnya meminta pemerintah daerah memberikan keringanan, termasuk opsi pemutihan tunggakan.

“Kami berharap ada pemutihan dari pemerintah daerah. Tidak ada kewajiban untuk melunasi tunggakan retribusi kios yang kami tempati. Kondisi jualan lagi turun. Jualan lagi sepi, omzet juga menurun,” ujarnya.

Kepala UPT Pasar Badak pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Pandeglang, Asep Dede M Akip, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pedagang yang masih memiliki tunggakan.

Asep menjelaskan, pedagang wajib menyelesaikan seluruh kewajiban sewa kios sebagai syarat utama untuk memperoleh kios baru setelah revitalisasi Pasar Badak.

Namun, pengelola masih memberikan ruang keringanan melalui pembayaran secara mencicil hingga batas waktu yang ditentukan.

“Iya, wajib. Tapi bagi kios yang tidak buka, misalnya dari lima tahun tidak buka satu tahun, masih ada keringanan. Kami juga memberikan keringanan kepada pedagang untuk melunasi tunggakan sewa secara dicicil,” kata Asep.

Ia menegaskan, kewajiban yang masuk dalam perhitungan tunggakan hanya berasal dari sektor sewa kios. Pengelola tidak menghitung retribusi harian sebagai tunggakan akumulatif.

Baca Juga :  Harga Komoditas di Pasar Rau Kota Serang Melonjak Jelang Ramadan

“Kewajiban yang terutang murni hanya pada sektor sewa, sedangkan retribusi harian tidak dihitung sebagai tunggakan akumulatif,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd