Beranda Peristiwa Sepasang Kekasih Asal Lebak Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kebun

Sepasang Kekasih Asal Lebak Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kebun

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap sepasang kekasih, Bambang Ariyanto (20) dan Siska (20) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, karena membunuh bayi dari hasil hubungan gelapnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, bayi yang baru dilahirkan di sebuah klinik pada Selasa 9 Mei 2023 dibawa oleh Bambang dan Siska ke sebuah kebun yang berlokasi di Jalan Cipanas-Warung Banten, tepatnya di Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong.

“Dengan cara membekap mulut bayi selama 7 menit menggunakan kain hingga tewas, Bambang langsung menggali tanah dengan menggunakan ranting dan menguburkan bayi yang tidak berdosa tersebut,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan, beberapa hari kemudian warga Kampung Gembor heboh dengan penemuan mayat bayi di sebuah kebun, warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Mendapatkan laporan dari warga, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi pun menemukan petunjuk yang mengarah kepada dua pasangan kekasih yakni Bambang dan Siska,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi kepada Bambang dan Siska, keduanya pun mengakui bahwa bayi yang dikubur tersebut adalah bayi mereka dari hasil hubungan gelapnya.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, adapun motif kedua tersangka tersebut yakni malu karena melahirkan bayi di luar nikah.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 340 minimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini