Beranda Pemerintahan Separuh ASN Pemprov Banten Masih WFA Usai Libur Lebaran

Separuh ASN Pemprov Banten Masih WFA Usai Libur Lebaran

Ilustrasi- (Foto istimewa)

SERANG – Separuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten masih bekerja dari luar kantor pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran 2026. Aktivitas perkantoran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pun belum sepenuhnya pulih.

Pada hari pertama kerja, hanya sekitar 50 persen ASN yang hadir langsung ke kantor. Sisanya masih menjalankan tugas melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mengacu pada surat edaran pemerintah pusat terkait penyesuaian sistem kerja pasca libur nasional dan cuti bersama.

WFA diberlakukan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Pengaturan kehadiran pegawai diserahkan kepada masing-masing OPD, yang telah membagi jadwal kerja antara pegawai yang bertugas di kantor dan yang bekerja secara fleksibel.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan pembagian tersebut telah disiapkan sebelum libur.

“Setiap OPD mengatur 50 persen kehadiran pegawai. Data ASN yang menjalankan WFA juga sudah disiapkan sebelum libur,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Ai memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski sebagian ASN bekerja dari luar kantor. Menurutnya, pengaturan jadwal yang matang di tiap OPD menjadi kunci agar layanan tidak terganggu.

Kebijakan WFA ini juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. WFA diterapkan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik serta menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Adapun unit pelayanan yang bersifat langsung tetap diwajibkan berjalan normal.

Di sisi lain, kalangan legislatif mengingatkan agar kebijakan kerja fleksibel tidak menurunkan disiplin ASN. Anggota Komisi I DPRD Banten, Efu Saefullah, menegaskan WFA tidak boleh dijadikan alasan untuk memperpanjang suasana libur.

Baca Juga :  DPUPR Banten Pastikan Pembangunan TPST Cileles Lebak Dibatalkan

“ASN yang menjalankan WFA tetap harus disiplin, menyelesaikan tugas, dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan langsung, ASN tetap harus siap datang ke kantor.

“Kalau ada hal mendesak, harus segera ke kantor. Pelayanan kepada masyarakat tetap nomor satu,” tegasnya.

Efu berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjadi momentum evaluasi kinerja. Pemerintah Provinsi Banten pun berharap sistem kerja kombinasi ini mampu menjaga roda pemerintahan tetap optimal di masa transisi pasca libur Lebaran.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo