Beranda Pemerintahan Sepanjang 2025, Ratusan Truk Besar Kena Tilang di Tangsel

Sepanjang 2025, Ratusan Truk Besar Kena Tilang di Tangsel

Petugas Dishub Tangsel merazia truk ODOL. (Istimewa)

TANGSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak sedikitnya 200 truk bertonase besar yang kedapatan melintas di luar jam operasional sepanjang tahun 2025.

Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Yanuar,l mengatakan, seluruh kendaraan yang ditilang merupakan truk dengan berat di atas delapan ton.

“Dari catatan kami, kurang lebih 200 unit truk tonase besar ditilang,” ujar Yanuar di kawasan Serpong, Rabu (3/12/2025).

Menurut dia, para pengemudi tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

Regulasi itu mengatur larangan melintas di sejumlah ruas jalan utama mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Pembatasan ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan mengurangi kerusakan jalan akibat beban kendaraan berat,” kata dia.

Dishub, kata Dia, memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok.

Lebih lanjut, seluruh pelanggar diproses melalui mekanisme tilang sesuai ketentuan hukum. Sopir atau pemilik kendaraan dapat mengambil berkas tilang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

“Tilang diambil sesuai pasal yang dikenakan. Besaran dendanya ditentukan pengadilan,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd