LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap empat perkara tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2025.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani empat kasus penambangan emas tanpa izin tersebut.
“Benar, dari empat kasus yang ditangani, dua di antaranya sudah selesai proses penanganannya. Sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Wisnu saat ditemui, Selasa (30/12/2025).
Wisnu menjelaskan, lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di wilayah Lebak Selatan, tepatnya di Kecamatan Cilograng dan Kecamatan Citorek.
Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal merupakan tindak lanjut dari instruksi Polda Banten. Pasalnya, praktik pertambangan ilegal telah menjadi perhatian khusus pihak kepolisian karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bagian dari atensi khusus kepolisian terhadap aktivitas tambang emas ilegal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Wisnu.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
