Beranda Hukum Sepanjang 2025, Polres Lebak Bongkar 56 Kasus Narkoba dan Ciduk 61 Pelaku

Sepanjang 2025, Polres Lebak Bongkar 56 Kasus Narkoba dan Ciduk 61 Pelaku

Ilustrasi - Foto istimewa

LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga November 2025, sebanyak 56 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 61 tersangka diamankan.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyampaikan bahwa seluruh jajaran telah bekerja keras menekan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

“Dari bulan Januari hingga November 2025, anggota kami telah mengamankan 61 tersangka dari 56 kasus narkoba,” ujar Herfio Zaki kepada awak media, Sabtu (29/11/2025).

Ia memerinci, 56 kasus tersebut terdiri dari 32 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, dan 24 kasus obat-obatan berbahaya (OOT).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 171,83 gram sabu, 2,18 gram ganja, 10.998 butir hexymer, serta 5.144 butir alprazolam.

Herfio Zaki menegaskan, tidak akan ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Kabupaten Lebak.

“Polres Lebak menyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merusak generasi muda. Penindakan dan pencegahan akan terus dilakukan secara masif,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polres Lebak juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, edukasi masyarakat dalam program Jumat Keliling, serta silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat.

“Peran keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam mengawasi generasi muda,” tambahnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Mari bersama menjaga Kabupaten Lebak agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo