SERANG – Sepanjang tahun 2025, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang berhasil amankan produk ibat dan kosmetik ilegal dengan total nilai mencapai Rp650 juta.
Hal itu wujud komitmen BBPOM Serang dalam pengetatan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan demi melindungi masyarakat Banten dari peredaran produk ilegal dan berbahaya.
Kepala BBPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah menyampaikan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mulai dari sarana produksi, distribusi, hingga pelayanan kefarmasian.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan berkhasiat.
“Pengawasan kami fokus pada pencegahan peredaran produk ilegal, terutama obat, obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Fauzi saat menyampaikan hasil pengawasan akhir tahun, Selasa (23/12/2025).
Sepanjang 2025, BBPOM Serang mengawasi 96 sarana produksi, 261 sarana distribusi, dan 169 sarana pelayanan kefarmasian.
Hasilnya, ditemukan 54 sarana produksi atau 56,25 persen tidak memenuhi ketentuan, namun seluruhnya telah melakukan tindakan perbaikan sesuai rekomendasi.
Sementara pada pengawasan distribusi, BBPOM menemukan 16 sarana tidak memenuhi ketentuan. Dari kegiatan ini, petugas menyita 1.763 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp15,3 juta serta 1.936 produk kosmetik ilegal dan kedaluwarsa senilai Rp139,6 juta. Seluruh produk tersebut telah dimusnahkan.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat berizin juga menunjukkan hasil signifikan.
Dari 169 sarana yang diawasi, 66 sarana atau 39,05 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan telah dilakukan pembinaan serta perbaikan.
Di bidang pengujian mutu, BBPOM Serang melakukan uji laboratorium terhadap 949 sampel produk, yang terdiri dari obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Hasilnya, 74,92 persen produk memenuhi syarat, sementara 25,08 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dilaporkan ke BPOM pusat untuk ditindaklanjuti.
Pada aspek penegakan hukum, BBPOM Serang menangani lima perkara sepanjang 2025. Empat perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kini dalam proses persidangan, sementara satu perkara masih dalam tahap penyidikan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 405.927 pcs dari 218 item, dengan nilai ekonomis sekitar Rp650,9 juta.
Pengawasan juga merambah dunia digital. Melalui patroli siber, BBPOM Serang merekomendasikan 259 tautan penjualan online untuk diturunkan (takedown), mayoritas terkait kosmetik tanpa izin edar. Selain itu, 10 laporan profiling siber disusun untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal.
Selaras dengan program nasional, BBPOM Serang turut menjalankan Program Keamanan Pangan Terpadu, mencakup sekolah, desa, dan pasar pangan aman.
Pada 2025, program ini dilaksanakan di Kota Serang dengan melibatkan lima sekolah, empat desa atau kelurahan, dan satu pasar. BBPOM Serang juga mendampingi Kota Cilegon dalam Program Kota/Kabupaten Pangan Aman hingga lolos tahap verifikasi akhir.
Atas kinerja dan inovasinya, BBPOM Serang meraih sejumlah penghargaan bergengsi, di antaranya Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Badan Publik Informatif dengan nilai 99,04, serta menjadi Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2025 melalui inovasi DIVA (Deteksi Instan Verifikasi Pangan Aman).
Fauzi menegaskan, seluruh capaian tersebut menjadi bukti komitmen BBPOM Serang dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
“Jangan menggunakan produk tanpa izin edar. Pastikan legalitasnya melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
