Beranda Pemerintahan Sepanjang 2025, 25 ASN Pemprov Banten Disanksi

Sepanjang 2025, 25 ASN Pemprov Banten Disanksi

ASN Pemkab Lebak saat mengikuti upacara

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat selama periode Januari hingga 2025, 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi disiplin. Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan mengatakan para ASN itu meliputi 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Golongan jabatan mereka juga variatif, dari Administrator (eselon III) hingga jabatan fungsional.

17 orang di antaranya terkena hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Adapun hukuman ringan dijatuhkan kepada14 orang, sedang 1 orang, dan berat sebanyak 10 orang.

“Jadi rinciannya 24 itu dari PNS, dan 1 PPPK,” katanya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Aan, jumlah ASN yang terkena sanksi di tahun ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Namun karena akhir tahun 2025 masih tersisa belasan hari lagi, tida menutup kemungkinan jumlah itu akan bertambah.

“Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah ini mungkin lebih kecil. Tahun lalu, dalam periode yang sama hingga Desember, kurang lebih ada 19 kasus kalau sampai November, dan sampai Desember itu 25 kasus. Artinya tidak banyak berubah,” ujarnya.

Aan menjelaskan, tingkatan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka didasarkan pada jenis pelanggarannya. Sanksi ringan diberikan untuk pelanggaran kinerja seperti ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal satu atau dua hari.

“Hukuman disiplin ringan dapat berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dan hanya dapat dijatuhkan oleh atasan langsung atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tuturnya.

Sedangkan sanksi sedang dan berat diberikan untuk jenis pelanggaran yang tergolong serius atau pelanggaran ringan yang kerap berulang. Penjatuhan sanksinya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca Juga :  Pamer Walikota Terima Penghargaan HAM Saat Honor Guru Tak Dibayar, Sosmed Pemkot Cilegon Dirujak Netizen

“Atasan langsung hanya bisa menjatuhkan hukuman sampai kategori ringan. Untuk hukuman sedang dan berat, itu melalui TPHD, di mana kita filter dulu, buktikan kesalahannya, dan hasilnya diserahkan ke PPK (Gubernur) sebagai saran penjatuhan hukuman disiplin,” jelasnya.

Penjatuhan hukuman disiplin juga disebut Aan, membutuhkan waktu dan kerap kali penindakannya dilakukan secara kolektif.

“Kita bisa sekali sidang itu langsung untuk beberapa kasus. Ini demi efisiensi waktu, mengingat sidang membutuhkan forum lengkap yang dihadiri Sekda, seluruh Asda, Kepala Biro Hukum, Kepala BKD, dan lain-lain,” tambahnya.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, pembinaan terhadap ASN kini dilakukan dengan tenaga lebih karena jumlah P3K yang kini mencapai sekitar 16.000 orang, termasuk PPPK paruh waktu.

Kata dia, pembinaan disiplin berpatokan pada dua aturan, yakni yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berfokus pada PNS, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2022 yang berfokus pada PPPK.

“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” ucapnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd