Beranda Hukum Sepanjang 2023, Sejumlah Kades di Banten Terjerat Korupsi

Sepanjang 2023, Sejumlah Kades di Banten Terjerat Korupsi

Ilustrasi - foto istimewa kanalntb.com

SERANG– Kasus korupsi tak hanya menjerat pejabat di tingkat atas,  ternyata juga dilakukan oleh para kepala desa (Kades) . Modusnya mulai dari dana desa yang tidak dipakai untuk peruntukannya, memperkaya diri sendiri, pungutan liar, pemerasan, sampai pemalsuan dokumen tanah desa.

Akibatnya bukan hanya negara yang merugi ratusan juta tapi juga pembangunan di desa yang terhambat serta masyarakat yang tidak mendapatkan haknya dengan utuh akibat ulah nakal para kades yang tidak amanah.

Berikut kasus korupsi kades di Banten sepanjang 2023 yang dirangkum dari arsip BantenNews.co.id:

1.Kades dan BPD di Kibin Serang Peras Perusahaan

Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara Atmaja melakukan pemerasan terhadap PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) dalam proyek jalan pembangunan perumahan.

Mereka meminta uang kompensasi dari jalan desa yang terkena proyek perumahan PT ITJ pada Senin (26/6/2021). Jalan tersebut diketahui bukanlah jalan aset desa, namun terdakwa Atmaja melakukan protes dan memberhentikan pekerjaan proyek yang sedang berlangsung sampai memasang bambu di atas tanah yang akan diratakan.

Perusahaan akhirnya mengirimkan uang ke rekening desa sebesar Rp530 juta namun uang itu mereka transfer lagi ke rekening pribadi masing masing dengan besaran Atmaja mendapatkan Rp230 juta dan Sarja Rp300 Juta.

Keduanya mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan desa.
Kemudian dari Rp230 Juta yang didapatkan oleh Atmaja, Rp70,2 jutanya pergunakan untuk Sumbangan ke 3 mesjid, sumbangan ke 50 anak yatim, honor anggota BPD, dan baju seragam BPD. Sedangkan Rp105 jutanya dirinya pakai untuk pelunasan mobil Suzuki Ignis dan untuk keperluan sehari-harinya.

Sedangkan Terdakwa Sarja menggunakan bagiannya untuk membelikan sarung kepada warga, memberikan THR kepada warga, sumbangan untuk mushola, dan kegiatan sosial lainnya.

Saat ini keduanya telah divonis hakim. Sarja divonis 3 tahun penjara dan Atmaja 2 tahun penjara. Selain Pidana, Sarja juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Kemudian dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp340 Juta yang jika tidak dapat dibayar maka diganti kurungan badan selama 1 Tahun.

Untuk Atmaja, selain pidana penjara selama 2 tahun, dirinya juga dikenakan denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp105 Juta. Terkait denda tersebut sudah dikurangi dengan disitanya mobil Suzuki Ignis terdakwa, untuk sisanya jika ia tidak dapat melunasinya maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.

2. Kades Tambakbaya di Lebak Ubah Kepemilikan Tanah Desa

Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert memalsukan dokumen tanah desa menjadi tanah milik pribadinya agar mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta.

Hal itu dilakukan karena tanah Desa Tambakbaya terkena dampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sesi II di tahun 2020. Ia kemudian menyuruh stafnya untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah di Kampung Pasar Haleuang seluas 3.685 meter dengan NIB 00149 dan SPPT 30.02.170.001.006-0289.0 menjadi menjadi milik Yuli Achmad Albert.

Uang itu kemudian dirinya gunakan untuk membeli mobil dan motor serta untuk kebutuhan pribadi.

Yuli kemudian dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak. ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp591 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan badan selama 1 tahun 3 bulan.

Vonis Yuli baru akan dibacakan pada bulan Januari.

3. Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Untuk Biayai Kampanye Suami

Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Erpin Kuswanti menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait pajak; dana infrastruktur untuk pembangunan jalan; kegiatan belanja fiktif; dan tunjangan untuk perangkat desa yang tidak dibayarkan.

Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar.

Dana itu merupakan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp918 juta.
Selain untuk kepentingan pribadi, dana desa itu juga diketahui diberikan terdakwa ke suaminya untuk pencalonan sang suami sebagai calon Kades di Cadasari, Pandeglang.

Erpin juga melakukan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan salah satu staff desanya. Kepala seksi (Kasi) Pelayanan dan Pembangunan Desa Katulisan pada 2020-2022 bernama Komarudin menggunakan nama anaknya dalam bagan resmi desa dan tandatangan dalam SK pengangkatan sehingga yang tercantum yaitu atas nama Andri Andriana.

Alasan dirinya menggunakan nama anaknya dalam administrasi yaitu karena usianya yang tidak memasuki persyaratan. Dirinya yang saat itu sudah berusia 50 tahun seharusnya tidak dapat menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Pembangunan Desa Katulisan.

Erpin saat ini telah divonis 3 tahun penjara. Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp819 juta yang jika tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun.

4. Kades Lontar Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam

Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani menggunakan dana desa yang seharusnya untuk kegiatan pembangunan fisik desa serta kegiatan desa lainnya dengan total kerugian Rp988 juta.

Ia menyelewengkan dana 5 proyek fisik hingga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes. Bahkan dana bantuan dari Pemprov untuk penyelenggaraan kegiatan Desa Siaga Kesehatan saat Pandemi Covid-19 tidak terlaksana sebab dana sebesar Rp50 juta tidak ia salurkan.

Mantan Kades Lontar Aklani.
Mantan Kades Lontar Aklani.

Uang itu Aklani dan staf desanya hamburkan untuk hiburan malam dan sawer biduan. Dalam semalam mereka kerap menghabiskan uang Rp5-9 juta sekali hiburan malam. Ia juga biasa menyawer para pemandu karaoke sebesar Rp500-700 ribu per orangnya.

Aklani saat ini telah divonis 5 tahun penjara Selain pidana kurungan penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta. Uang pengganti itu sudah dikurangi penggantian yang dibayarkan Aklani sebelumnya ke rekening desa sebesar Rp198 juta.

5. Pjs Kades Pasanggrahan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

PJs (Penjabat Sementara) Kepala Desa (Kades) Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang jadi tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan anggaran desa tahun 2021 dengan total Rp402 Juta.

Ia sebetulnya merupakan pegawai di Kecamatan Solear, lalu ditunjuk untuk menjadi Pjs Kades Pasanggrahan lantaran ada kekosongan jabatan untuk menunggu pilkades serentak.

Ia diketahui kerap mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Tangerang ketika akan diperiksa hingga hingga akhirnya penyidik menangkap dan menggeledah rumahnya pada 7 November 2023.

6. Kades Cikupa, Kabupaten Tangerang Melakukan Pungli ke Warga

Kades Cikupa, Kabupaten Tangerang, Abu Mutolib melakukan pungutan liar ke warganya perihal pengurusan tanah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 2 miliar pada 2020-2021.

Aturan untuk untuk pembiayaan PTSL di Jawa dan Bali sebetulnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mendagri, Mendes PDT, yaitu Rp150 ribu.

Namun, terdakwa malah melenceng dari aturan tersebut dan malah meminta biaya Rp500 ribu per bidang tanah untuk tanah kurang dari 50 meter, lalu tanah dengan surat kepemilikan tidak lengkap per bidang tanahnya ia hargai Rp1 juta dan tanah dengan luas di atas 100 meter dihargai Rp1,5 juta per bidang tanah.

Ia saat ini telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu M Sopyan Ependi selaku staf Pelayanan Desa, Iqbal Awaludin selaku sebagai Kaur Perencanaan Desa, dan terdakwa Suhendi selaku Sekretaris Desa Cikupa. Ketiganya divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini