Beranda Hukum Sepanjang 2023, Hanya Kasus Muhyani yang Dihentikan Kejati Banten

Sepanjang 2023, Hanya Kasus Muhyani yang Dihentikan Kejati Banten

Muhyani pemilik kambing dipapah sang anak meninggalkan kantor Kejari Serang usai mendapatkan penangguhan penahanan.
Muhyani pemilik kambing dipapah sang anak meninggalkan kantor Kejari Serang usai mendapatkan penangguhan penahanan.

SERANG – Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hanya sekali mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26. Hal itu disampaikan dalam capaian kinerja Kejati Banten yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (28/12/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan sepanjang 2023 di bidang Pidana Umum, Kejati telah menerima perkara atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 565, yang dilanjutkan ke Tahap II 412 Perkara, perkara yang dilakukan Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejari Se-wilayah Banten sebanyak 39 perkara, dan satu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26.

“Penhentian SKP2 itu satu atas perkara atas nama Muhyani itu jarang-jarang biasanya nihil,” kata Didik.

Didik menambahkan saat ini di Banten sendiri telah ada 15 Rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten. kemudian untuk balai rehabilitasi juga ada sebanyak 8 balai yang rinciannya 1 pada Kejati dan 7 lainnya di Kejaksaan Negeri wilayah Banten.

Untuk bidang intelijen, sepanjang 2023 Kejati telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Selama PPS Kejati dapat 9 permohonan pengamanan pembangunan strategis. Yaitu 3 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 6 Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan rincian anggaran PSN yaitu Rp5 triliun dan PSD 1,6 triliun.

“Total yang kita dampingi di proyek strategis ini adalah Rp7 triliun sebanyak 19 kegiatan PPS,” ujar Didik.

Terakhir, Didik menerangkan sepanjang tahun 2023 Kejati Banten telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar.
“Untuk penyelamatan kekayaan negara sebesar Rp52 miliar,” terang Didik. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News