Beranda Peristiwa Sepanjang 2023, BBPOM Serang Ungkap 9 Kasus Obat dan Makanan Ilegal

Sepanjang 2023, BBPOM Serang Ungkap 9 Kasus Obat dan Makanan Ilegal

BBPOM menunjukkan barang bukti makanan dan obat ilegal. (IST)

SERANG– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang berhasil mengungkap 9 kasus obat dan makanan ilegal sepanjang tahun 2023. Barang bukti yang diamankan sebanyak 102.316 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp3,1 miliar.

Kepala BBPOM di Serang, Mojaza Sirait, mengatakan bahwa 7 dari 9 kasus tersebut telah ditindaklanjuti secara pro justitia dan 3 diantaranya telah dilakukan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan.

“Modus operandi yang marak ditemukan selama tahun 2023 adalah penjualan produk ilegal, khususnya obat ilegal, suplemen kesehatan ilegal, pangan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, obat tradisional ilegal dan kosmetik ilegal yang dilakukan melalui akun e-commerce (online) dan dilakukan pengemasan ulang (repacking) dan pelabelan (labelling) terhadap produk-produk tersebut ke dalam ukuran yang lebih kecil untuk dijual kepada konsumen,” kata Mojaza pada saat konferensi pers di ruang kerjanya di kantor BBPOM Serang, Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (22/12/2023).

Salah satu perkara yang ditangani oleh BBPOM di Serang adalah penjualan obat ilegal secara online. Tersangka berinisial AR, dkk, menjual 46.000 butir obat ilegal melalui jasa ekspedisi. Dalam melakukan pengiriman paket berisi obat ilegal tersebut, umumnya diklaim sebagai paket berisi kosmetik dan aksesoris.

“Tren terbaru yang ditemukan dalam distribusi obat ilegal di tahun 2023 adalah barang bukti berupa obat kemasan strip polos tanpa merk yang diduga mengandung Tramadol HCl serta tablet diduga mengandung Thiheksifenidil HCl,” ujarnya.
Tramadol HCl adalah obat keras yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Sementara itu, Thiheksifenidil HCl adalah obat keras yang digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson.
“Dampak dari seseorang apabila mengkonsumsi atau menggunakan obat-obatan tertentu secara berlebihan atau tidak sesuai dengan dosis atau resep dokter, dalam jangka waktu tertentu, akan menimbulkan kerusakan susunan syaraf pusat, hati dan ginjal si pengguna,” kata Mojaza.
BBPOM di Serang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat dan makanan. Pastikan obat dan makanan yang dikonsumsi memiliki izin edar dari BPOM.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan obat dan makanan ilegal kepada BBPOM di Serang melalui kanal pengaduan yang tersedia atau melalui aplikasi mobile BBPOM. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini