SERANG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande dalam sengketa lahan Situ Ranca Gede, Kabupaten Serang. Dalam putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025, majelis hakim memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 mengenai Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah sekaligus penghapusan aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris.
“Memerintahkan Terbanding II dahulu Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar aset Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas kurang lebih 250 meter persegi,” bunyi putusan tersebut yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025).
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Ariyanto bersama Achmad Hari Arwoko dan Sumartanto masing-masing sebagai hakim anggota.
Hakim menilai tindakan Pemerintah Provinsi Banten bertentangan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sertifikat HGB milik PT Modern Cikande dinyatakan masih sah secara yuridis dan belum pernah dibatalkan oleh lembaga berwenang.
“Apabila Tergugat (Pemprov Banten) merasa dirugikan atas SHGB milik Penggugat (PT Modern Cikande) tersebut seharusnya Tergugat menempuh prosedur yang tersedia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis putusan.
Atas dasar itu, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Serang dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Majelis memerintahkan Gubernur Banten mencabut SK Nomor 95 Tahun 2024 dan mewajibkan BPKAD Provinsi Banten mencoret Situ Ranca Gede dari daftar aset daerah.
Putusan tersebut membatalkan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak gugatan pihak PT Modern Cikande melalui amar putusan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG pada Mei 2025 lalu.
Dalam putusan tersebut majelis menyatakan gugatan NO (niet ontvankelijke). Artinya, gugatan oleh penggugat tidak diterima oleh PTUN karena dinilai merupakan ranah perdata.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
