Beranda Hukum Sengketa Lelang Tanah, Debitur Gugat BRI Cabang Serang Rp3,2 M

Sengketa Lelang Tanah, Debitur Gugat BRI Cabang Serang Rp3,2 M

Gedung PN Serang. (Istimewa)

SERANG – TB Supiadi Edi Kuspa menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait sengketa lelang tanah di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN Srg dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan tersebut, Supiadi tidak hanya menyeret BRI Cabang Serang. Ia juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Direktur CV Sinar Palka Utama Nana Robiana, serta Sendy Cokro Wibowo dari Kementerian Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Kemenkes Banten.

Dalam petitumnya, Supiadi menilai para tergugat melanggar hukum terkait proses lelang tanah miliknya seluas 320 meter persegi di Jalan Dewi Sartika, Lingkungan Kali Buntu, Kelurahan Sumur Pecung. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1525 atas nama dirinya.

Supiadi juga mempersoalkan pemindahan rekening pembayaran hasil lelang dari BRI Cabang Serang kepada pemenang lelang, yakni CV Sinar Palka Utama. Ia menilai pihak terkait melakukan pemindahan tersebut tanpa persetujuannya sebagai pemilik tanah.

Selain itu, Supiadi menggugat pelaksanaan lelang yang berlangsung di KPKNL Serang pada 5 Februari 2026. Ia menilai proses lelang tersebut cacat hukum dan meminta pengadilan menyatakan dokumen serta hasil lelang tidak sah.

Dalam gugatannya, Supiadi menuntut ganti rugi materiil Rp3,2 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat. Ia juga menuntut ganti rugi immateriil Rp1 miliar.

Saat ini perkara tersebut masih bergulir di PN Serang dan segera memasuki tahap pembuktian.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd