
KAB. SERANG — Sengketa lahan SDN Pematang 2 yang berlokasi di Kampung Dumus, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan Hudaeri bin Sarmin setelah 48 tahun tidak ada kejelasan pembayaran lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. SDN Pematang 2 sendiri berdiri sejak tahun 1977.
Ditemui di kediamannya di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Hudaeri bin Sarmin mengaku, awalnya mengizinkan lahan milik keluarganya digunakan untuk pembangunan sekolah demi mendukung pendidikan warga kampung yang saat itu masih tertinggal.
Namun, ia menegaskan tidak pernah menyerahkan tanah itu secara hibah kepada pemerintah.
“Saya hanya ingin hak kami diselesaikan. Jangan sampai nanti jadi masalah untuk anak cucu kami karena tidak ada kejelasan sertifikat dan administrasi,” kata Hudaeri kepada BantenNews.co.id, Selasa (12/5/2026).
Di tempat yang sama, Kuasa hukum penggugat dari organisasi advokat PRADNI, Muhammad Hadromi Al-Bunari mengatakan, lahan yang kini digunakan SDN Pematang 2 mulai ditempati sejak 1977. Namun hingga kini, kata dia, nama pemilik tanah masih tercatat atas nama Marsipah binti Haji Maja dalam buku desa.
“Data administrasi kepemilikan masih tercatat atas nama ibu Marsipah. Kami juga memiliki bukti ganti kepemilikan berupa segel tahun 1988,” kata Hadromi.
Menurut dia, pihak ahli waris sebenarnya telah mencoba menyelesaikan persoalan itu di luar pengadilan.
“Sejak Oktober 2025, mereka mendatangi Dinas Pendidikan, Bupati Serang, hingga DPRD Kabupaten Serang untuk mencari solusi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Karena tak menemukan titik temu, lanjut Hadromi, ahli waris akhirnya menggugat perkara tersebut ke PN Serang. Saat ini, sidang telah berlangsung sebanyak 12 kali dan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam salah satu agenda persidangan, seorang saksi tokoh masyarakat sempat mengalami kendala saat memberikan keterangan melalui sambungan video karena faktor usia. Pengadilan pun berencana melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi tersebut.
Pihak kuasa hukum optimistis memenangkan perkara tersebut. Mereka menilai dokumen administrasi dan catatan kepemilikan yang dimiliki ahli waris menjadi dasar kuat dalam gugatan itu.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah