Beranda Hukum Sengketa Lahan Rancapinang Terus Berlanjut di PTUN Serang

Sengketa Lahan Rancapinang Terus Berlanjut di PTUN Serang

Warga desa Rancapinang kembali hadir di PTUN Serang, kawal gugatan lahan oleh TNI. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SElRANG – Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terus mengawal sidang sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Dalam sidang lanjutan pada Kamis (18/6/2026), warga menegaskan kesiapan menghadirkan lima saksi baru untuk memperkuat gugatan atas klaim lahan oleh Kementerian Pertahanan.

Perkara bernomor 10/G/2026/PTUN.SRG itu menyangkut sengketa Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan seluas 3.646.390 meter persegi di wilayah Desa Rancapinang.

Enam warga Rancapinang menggugat dalam perkara ini. Mereka menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang sebagai tergugat, sementara Kementerian Pertahanan masuk sebagai tergugat II intervensi.

Dalam sidang yang beragendakan penyerahan dan pemeriksaan bukti tambahan, kuasa hukum warga, Abdul Rohim Marbun, menyerahkan sejumlah dokumen baru untuk memperkuat dalil gugatan.

“Penggugat menyerahkan tiga bukti surat tambahan serta dua bukti surat yang sebelumnya belum kami serahkan pada sidang sebelumnya,” kata Abdul Rohim.

Selain bukti dokumen, pihak penggugat juga menyiapkan lima saksi untuk tahap pembuktian berikutnya. Para saksi akan memberikan keterangan terkait objek sengketa dan kondisi riil di lapangan.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang tidak menyerahkan bukti baru. Salah satu dokumen yang sebelumnya belum lengkap kembali tertunda. Majelis hakim pun meminta pihak tergugat segera melengkapi dokumen tersebut pada sidang berikutnya.

Majelis menilai penundaan tersebut tidak memiliki alasan yang cukup.

Sementara itu, pihak Kementerian Pertahanan juga tidak membawa bukti baru. Mereka hanya menyerahkan dua dokumen yang sebelumnya belum diajukan.

Dalam persidangan, Koalisi Rancapinang untuk Keadilan kembali mendesak majelis hakim agar segera melakukan pemeriksaan setempat di lokasi sengketa.

Namun, majelis hakim meminta seluruh pihak terlebih dahulu menuntaskan proses pembuktian surat sebelum turun langsung ke lapangan.

Baca Juga :  Prajurit TNI Bantu Perbaikan Jaringan Listrik Tenaga Mikro Hidro

Majelis menilai pemeriksaan setempat harus berjalan efektif karena luas lahan yang disengketakan sangat besar. Karena itu, hakim ingin memastikan kejelasan titik koordinat dan batas-batas objek sengketa.

Majelis akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda lanjutan penyerahan dan pemeriksaan bukti surat.

Koalisi Rancapinang untuk Keadilan juga mengajak masyarakat, mahasiswa, dan kelompok sipil untuk terus mengawal jalannya persidangan.

Kepala Desa Rancapinang, Revan Reynaldi, berharap seluruh pihak menempuh jalur hukum secara adil dan bermartabat demi menghindari konflik berkepanjangan.

“Kami berharap persoalan ini selesai melalui mekanisme hukum yang adil dan bermartabat, sehingga tercipta rasa aman serta hubungan yang harmonis antara masyarakat Desa Rancapinang dan aparat TNI,” ujar Revan.

Ia juga meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog agar tidak memicu gesekan di tengah masyarakat.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd