SERANG – PT Pancapuri Indoperkasa menghadapi gugatan perdata mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (8/1/2026).
Informasi yang dihimpun, gugatan tersebut diajukan Ismatullah terhadap PT Pancapuri dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH), menyusul langkah hukum perusahaan yang sebelumnya melayangkan somasi dan laporan ke kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan seluas hampir 3.000 meter persegi di Kota Cilegon.
Kuasa hukum PT Pancapuri, Luis Ali Suci menjelaskan, gugatan perdata yang diajukan Ismatullah tidak menyentuh pokok sengketa kepemilikan tanah.
Menurutnya, objek gugatan justru mempersoalkan tindakan somasi dan laporan pidana yang ditempuh kliennya.
“Gugatannya bukan soal siapa pemilik tanah, melainkan keberatan terhadap somasi dan laporan polisi yang kami ajukan,” ujar Luis, Kamis (8/1/2026).
Luis menegaskan, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari bidang tanah seluas sekitar 11 ribu meter persegi yang tercatat atas nama PT Pancapuri dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1998.
Ia menyebut, kliennya telah menguasai lahan tersebut secara sah jauh sebelum munculnya klaim dari Ismatullah. Bahkan, kata dia, somasi pertama telah dilayangkan sejak Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum PT Pancapuri lainnya, Robert Butar-butar, menambahkan bahwa setelah somasi tersebut, justru muncul akta jual beli (AJB) tertanggal 11 November 2024 yang dijadikan dasar klaim oleh Ismatullah.
“Pada Desember 2024, PPAT menyatakan AJB itu dibatalkan karena di atas tanah tersebut sudah terdapat hak pihak lain yang sah,” kata Robert.
Robert menilai, gugatan perdata yang diajukan Ismatullah berpotensi mengaburkan substansi sengketa yang sesungguhnya. Pasalnya, SHGB milik PT Pancapuri terbit jauh lebih dulu dibandingkan AJB yang menjadi dasar klaim penggugat.
Terkait kerugian, Robert menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya setidaknya mengikuti klaim Ismatullah sendiri, yakni sekitar Rp500 juta per tahun, karena bangunan berdiri di atas tanah milik PT Pancapuri.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp802 ribu per meter persegi. Dengan luas lahan hampir 3.000 meter persegi, nilai aset diperkirakan menembus lebih dari Rp10 miliar.
Sementara itu, nilai transaksi dalam AJB yang dijadikan dasar gugatan hanya tercantum sebesar Rp150 juta, yang dinilai tidak wajar.
Saat ini, perkara perdata tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Serang. Adapun proses hukum pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen berjalan secara terpisah.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
