CILEGON – Corporate Secretary PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Fedaus angkat bicara soal gugatan perdata dengan nomor perkara 278/Pdt.G/2025/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang yang mencantumkan nama Direktur Utama PT KS, Manajemen PT KS sebagai tergugat.
Fedaus menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat tidak tepat dalam menentukan pihak (error in persona) dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, objek lahan seluas 3.825 meter persegi yang disengketakan dalam perkara tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari aset milik PT KS
“Berdasarkan data legalitas aset, lahan sah milik PT KS berlokasi di Kelurahan Warnasari, bukan di Kelurahan Rawa Arum sebagaimana yang menjadi materi gugatan. Perbedaan lokasi administratif ini membuktikan bahwa klaim para penggugat terhadap PT KS tidak memiliki relevansi hukum serta tidak berkaitan dengan aset PT KS,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Fedaus mengungkapkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan publik yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT KS senantiasa menghormati institusi peradilan dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Direktur Utama PT KS telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakili kepentingan PT KS maupun jajaran pimpinan dalam persidangan ini.
“PT KS dipastikan akan bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan persidangan guna membuktikan fakta- fakta yang sebenarnya di hadapan Majelis Hakim,” ungkapnya.
Fedaus menegaskan pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam menjaga dan melindungi aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya klaim-klaim yang sedang berjalan,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi
