
PANDEGLANG – Sengketa lahan terjadi di Kampung Rumingkang, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang pemilik rumah makan digugat sebesar Rp2,4 miliar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Kasus ini bermula saat Maman Suherman membeli sebidang tanah seluas 8.690 meter persegi dari sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah bangunan, salah satunya rumah makan milik Mumu Muhidin yang berada di bantaran sungai.
Melalui kuasa hukumnya, Maman menggugat Mumu Muhidin karena dianggap telah menempati lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun tanpa membayar sewa. Total gugatan, baik materiil maupun immateriil, mencapai Rp2,4 miliar.
Namun, persoalan menjadi kompleks karena lokasi rumah makan tersebut diklaim berada di lahan irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA). Sementara itu, Mumu Muhidin disebut hanya sebagai penyewa lahan.
Kuasa hukum penggugat, Beni Herdiana, menyatakan bahwa gugatan diajukan untuk memastikan status kepemilikan lahan secara hukum.
“Kami mengajukan gugatan ini agar ada kepastian hukum bagi klien kami, apakah benar bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik klien kami atau tidak. Itu yang akan dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Beni juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut menggugat instansi pemerintah terkait dalam perkara ini, yakni Pemda Pandeglang dan Pemprov Banten melalui Bidang SDA sebagai turut tergugat.
Di sisi lain, kuasa hukum Mumu Muhidin, Hendra Gunawan, menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menyewa lahan yang menurutnya merupakan milik pemerintah.
“Klien kami menyewa lahan berdasarkan izin sejak tahun 1990, dan hingga saat ini belum pernah dicabut. Jadi tidak benar jika disebut menempati tanpa izin,” jelasnya.
Hendra juga menambahkan bahwa kliennya siap mengikuti keputusan pemerintah daerah apabila lahan tersebut akan digunakan kembali.
“Jika memang Pemprov Banten membutuhkan lahan tersebut, klien kami siap mengembalikannya,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bidang SDA DPUPR Banten, Desi, menyatakan bahwa lahan yang ditempati rumah makan tersebut merupakan bagian dari sempadan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, lebar sempadan sungai tersebut mencapai sekitar 5,5 meter dan akan ditindaklanjuti melalui penyediaan dokumen pendukung untuk proses persidangan.
“Langkah selanjutnya, kami akan menyiapkan dokumen IDLE sebagai bahan dalam persidangan,” ujarnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo