Beranda Hukum Sengketa Lahan Berujung Kekerasan, Anak Anggota DPRD Banten Jadi Terdakwa Pengeroyokan Satpam

Sengketa Lahan Berujung Kekerasan, Anak Anggota DPRD Banten Jadi Terdakwa Pengeroyokan Satpam

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Anak anggota DPRD Banten Djasmarni, bernama Novreza Rizal (34) menjadi terdakwa perkara pengeroyokan satpam. Novreza diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang bersama empat saudaranya yaitu Mardanus (60), Tamzil (70), Uci (39), dan Apri Jaya (57).

Kelimanya menjalani sidang perdana di PN Serang pada Kamis (5/12/2024) dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh JPU Kejati Banten, Pujiyati. Dalam dakwaan, Pujiyati menyebutkan kelimanya mengeroyok satpam Perumahan Banjarsari Home Land bernama Edi.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada November 2024 lalu di Perumahan Banjarsari Home Land yang berlokasi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu Edi melihat ada pemagaran oleh sekelompok orang di tanah milik PT Berkah Maha Perkasa (BMP).

Edi lalu menyuruh anak buahnya bernama Faisal dan Khasanudin untuk meminta sekeloompok orang itu berhenti melakukan kegiatan tersebut. Namun, orang-orang tersebut tidak menuruti permintaan keduanya.

“Sehingga saksi Faisal dan Khasanudin menghubungi saksi Edi Mulyadi dengan mengatakan kegiatan pemagaran yang di lakukan oleh para pekerja tidak mau dihentikan,” kata Pujiyati di depan ketua majelis hakim, David Sitorus.

Menerima informasi tersebut, Edi kemudian datang ke lokasi pemagaran tersebut. Di sana Edi bertemu dengan Novreza yang juga baru sampai. Keduanya lalu terlibat adu mulut.

“Melihat ada percekcokan antara saksi Edi Mulyadi dengan saksi Novreza datang Apri Jaya dengan membawa senjata tajam berupa golok dan langsung mengacungkan golok kepada saksi Edi Mulyadi,” tutur Puji.

Edi kemudian mencoba mengindar dan pergi dari lokasi. Tapi, ia dikejar oleh Novreza dan empat terdakwa lainnya hingga terjadi pengeroyokan. Apri kemudian mengayunkan golok ke dada Edi hingga membuat kaos dan jaketnya robek.

Baca Juga :  Orangtua Siswa Kasus Perundungan di SMP Negeri 6 Cilegon Sepakat Damai

Anak buah Edi lalu berusaha membantu dengan merebut golok dan membuangnya. Kelima terdakwa lalu saling pukul dengan anak buah Edi.

“Bahwa akibat serangkaian perbuatan terdakwa Novreza bersama saksi Mardanus, saksi Uci, saksi Tamzil, dan saksi Apri Jaya tersebut, saksi Edi Mulyadi mengalami luka-luka,” ujarnya.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan atau melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Muhammad Nursalam mengatakan pertikaian tersebut merupakan usaha mempertahankan tanah milik keluarga Djasmarni.

“Faktanya, kondisi di lapangan pada hari kejadian tidak sesuai dengan laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Para pihak yang mengaku sebagai korban ini berupaya untuk menyerobot lahan bersertipikat milik klien kami, jadi klien kami hanya pada posisi mempertahankan hak miliknya,” kata Nursalam dalam rilis persnya.

Menurut Nursalam, yang memulai penyerangan terlebih dahulu merupakan Edi dan anak buahnya kepada Novreza dan empat saudaranya yang tengah bekerja di lahan miliknya. Tanah tersebut diklaim milik keluarga Djasmarni yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Hak Milik (SHM).

“Dalam klaim kepemilikan lahan tersebut, PT BMP tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung klaim kepemilikan lahan,” imbuhnya.

Saat kejadian tersebut, Nursalam mengatakan kliennya tengah melakukan pembersihan dan Pembangunan pagar tapi diganggu oleh satpam PT BMP. Atas gangguan itu, katanya pihaknya telah melapor ke Polisi.

“Akan tetapi, laporan keluarga ibu Djasmarni ini diabaikan oleh pihak kepolisian dan justru melakukan penahanan terhadap Novreza Cs dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, padahal yang diserang adalah pihak Novreza Cs oleh tenaga pengamanan PT BMP ini,” jelasnya.

Nursalam menegaskan bahwa yang memulai pertikaian merupakan satpam BMP. Kliennya hanya mencoba mempertahankan tanah miliknya.

Baca Juga :  BEM Banten Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Situ Ranca Gede

“Masyarakat bisa menilai dari kronologis yang terjadi, keluarga ibu Djasmarni ditahan mendapat perlakuan tidak adil. Pengadilan kami harap patut melindungi pihak yang sejak awal menguasai dan memiliki hak atas tanah yang berupaya melindungi tanah miliknya,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News