
SERANG– Pemerintah Provinsi Banten kembali menegaskan bahwa Situ Ranca Gede masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Status situ yang kini diduga menjadi kawasan pabrik PT Modern Industrial Estate atau Modern Cikande di Kabupaten Serang itu kini masih menunggu putusan kasasi pasca Pemprov kalah dalam banding gugatan sengketa di PTUN Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Situ Ranca Gede termasuk dalam 137 situ yang tercatat sebagai aset daerah. Dari jumlah itu, sebanyak 117 situ termasuk Situ Ranca Gede belum memiliki sertifikat.
“Masuk, sudah masuk Situ Ranca Gede dalam 137 situ yang kami catat dalam KIB kami,” ujar Rina, Senin (15/12/2025).
Menurut Rina, Pemprov Banten saat ini sedang mengebut sertifikasi ratusan situ di wilayah Banten agar memiliki kepastian hukum sebagai aset daerah. Khusus proses sertifikasi Situ Ranca Gede belum dapat dilakukan karena kasus hukumnya masih berjalan.
“Masih menunggu proses hukum, sedang kita lakukan PK. Kita ada upaya dan belum inkrah, jadi kita menunggu hasil,” katanya
Mengenai total situ yang kini beralih fungsi selain Situ Ranca Gede, Rina mengaku belum memiliki data rinci.
“Nanti kita akan ada pendataan, kita akan pendataan kembali untuk memastikan karena kita kan harus ke lapangan untuk memastikan mana yang sudah alih fungsi kita harus melihat langsung ke lapangan sehingga kita bisa detect secara lebih akurat,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, percepatan sertifikasi difokuskan pada situ-situ yang belum memiliki kejelasan status hukum. Hingga kini, baru 20 situ yang telah bersertifikat, termasuk Situ Gintung di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang.
“Hari ini kita baru punya 19+1 situ, itu sudah ditambah Situ Gintung yang hari ini diserahkan sertifikatnya ke Gubernur,” kata Harison.
Untuk mengejar target penyelesaian seluruh sertifikat sebelum akhir Desember 2025, Pemprov Banten membentuk tim percepatan sertifikasi situ yang melibatkan BPN, BPKAD, Dinas PUPR, serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2), dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3). Tim ini juga ditugaskan menangani situ-situ yang masih bermasalah, seperti Situ Ranca Gede.
“Tim ini bukan hanya tim pengukuran dan pendaftaran, tetapi juga tim penyelesaian sengketa. Kita akan lihat sengketa itu sudah sejauh mana dan levelnya seperti apa,” ujar Harison.
Selain itu, tim akan menyusun jadwal penyelesaian tiap situ berdasarkan tingkat kesulitan dan hambatan yang dihadapi. Targetnya, seluruh sertifikat situ rampung sebelum akhir Desember 2025.
“Yang jelas 137 situ itu harus selesai semua,” sambungnya.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, percepatan sertifikasi situ penting untuk mengurai persoalan hukum sekaligus mengembalikan fungsi ekologis situ sebagai penampung air.
“Kami harap seluruh situ di Provinsi Banten kembali kepada fungsinya. Situ-situ ini dulu ada sebagai penampung air dan kita harap bisa kita kembalikan fungsinya,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi