Beranda Pemerintahan Sengketa Aset Kota dan Kabupaten Serang Kian Panas

Sengketa Aset Kota dan Kabupaten Serang Kian Panas

Hiasan berbentuk tulisan berbahasa asing di Kota Serang. (Ade/bantennews)

 

SERANG – Sengketa aset antara Kabupaten Serang dan Kota Serang kian memanas. Beberapa wilayah yang sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Serang dinilai tidak lagi relevan setelah terbitnya Undang-undang Pembentukan Kota Serang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, ada perbedaan angka di Undang Undang Pembentukan Kota Serang seluas 265 kilometer. Namun di Perda Kabupaten Serang hanya seluas 254 kilometer.

“Ada selisih 11 kilometer. Perbedaan ini merugikan Kota Serang karena batas wilayah mempengaruhi pendapatan Kota Serang baik DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU sendiri dihitung sesuai kapasitas fiskal dan ketersediaan fiskal. Kapasitas fiskal dihitung dengan rumus jumlah penduduk dan luas wilayah,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Jumat (17/1/2020).

Pihaknya meminta agar batas wilayah antara Kota Serang dan Kabupaten Serang diperjelas. Tidak hanya klaim dengan dalih peraturan daerah. “Saya kira harus diperjelas. Apalagi hasil ekspose dari BPK (Badan Pemeriksa Keungan) masih 16 item aset yang berstatus sengketa,” kata Ridwan.

Jika melihat dari UU pembentukan Kota Serang, kata dia, beberapa wilayah yang saat ini masuk Kabupaten Serang seharusnya menjadi wilayah Kota Serang. Ketiga wilayah ini yakni, Pulau Panjang di Kecamatan Tirtayasa, Beberan dan Kaserangan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Dulu Pulau Panjang itu masuk Kasemen. Sementara
Kaserangan dan Beberan masuk Walantaka. Karena nama kecamatannya masuk Kota Serang (seharusnya) masuk juga,” kata dia.

Catatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang sebanyak 227 item aset, terdiri atas 54 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 202 miliar belum diserahkan Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.

Sementara, aset yang sudah diserahkan selama dua tahap penyerahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, sebanyak 9.411 item dan pada penyerahan kedua sebanyak 195 item.

“Dalam waktu dekat kami akan undang Asda 1 untuk berdiakusi langkah selanjutnya. Good will dari DPRD dalam menyelesaikan masalah aset ini kita akan bentuk pansus aset dan batas wilayah, kami akan dorong kepada Walikota untuk menyelesaikan persoalan aset ini. Selain itu kami juga akan minta pihak Pemprov Banten untuk memediasi penyelesaian ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menuding bahwa upaya DPRD Kota Serang akan mencaplok daerah yang menjadi wilayah adminisitratif di bawah pemerintah Kabupaten Serang.

“Perda batas wilayah masuknya Pulo Panjang yang sebelumnya wilayah Kasemen masuk ke Pulo Ampel dan Desa Kaserangan dan Desa Beberan yang sebelmnya masuk Kecamatan Walantaka menjadi masuk ke wilayah Ciruas, merupakan salah satu syarat persetujuan terbentuknya Kota Serang,” kata Ulum kepada BantenNews.co.id.

Jadi, menurut dia, sangat tidak mendasar jika pihak Kabupaten Serang dianggap mencaplok wilayah Kota Serang. “Justru lahirnya Kota Serang adalah salah satu bentuk kelegowoan Kabupaten Serang dalam prosesnya, karena pemekaran Kota Serang tidak terwujud secara otomatis jika tidak ada persetujuan dari kabupaten induknya,” tandas politisi Golkar tersebut.

Ditambahkan Ulum, bahwa Perda tentang masuknya Pulo Panjang, Desa Kserangan dan Desa Beberan dibentuk sebelum pemekaran Kota Serang. “Jadi sangat salah jika Ketua DPRD Kota Serang berstetmen Kabupaten Serang mencaplok. Justru Kota Serang yang akan mencaplok,” jelasnya.

Bahkan Kota Serang, kata dia, “sekarang ‘mencaplok’ Pulo Pamujan Besar dan Kecil yang menjadi bagian integral wilayah Kabupaten Serang, yang sekarang dimanfaatkan potensinya oleh Kota Serang.”(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini