Beranda Hukum Sengkarut Bank Banten, Pemprov Banten Digugat ke PN Serang

Sengkarut Bank Banten, Pemprov Banten Digugat ke PN Serang

Para penggugat menunjukkan surat gugatannya. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Setelah menimbulkan banyak persoalan akibat pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), kini Gubernur Banten Wahidin Halim digugat ke Pengadilan Negeri Serang.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan melalui e- court yang terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan penggugat Moch Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus sebagai Akademisi Untirta dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

Gugatan perdata yangg dimaksud adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam permasalahan Bank Banten. Para penggugat menduga adanya perbuatan melawan hukum karena beberapa alasan.

“Perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten, padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 tahun 2013. Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019,” kata Ojat melalui siaran tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Selain itu, para penggugat mengendus abainya pihak pengawas yang diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dalam hal ini DPRD Provinsi Banten, OJK dan Pemprov Banten.

Kemudian, pihak penggugat melihat dugaan penunjukan bank tidak sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020. “Dan lainnya tidak dapat kami sampaikan mengingat sudah ke materi gugatan,” katanya.

Ia berharap proses gugatan ini akan membuka semua fakta yang terjadi dalam kemelut yang berlangsung selama ini pada Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak tergugat. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini